nasional

Bupati Rohul Ditahan KPK, Gubri: Pelayanan Tak Boleh Terhenti

Redaktur
Rabu, 8 Juni 2016 | 15:49 WIB

PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Pasca penahanan Bupati Rokan Hulu Suparman oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kemarin, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman intruksikan kepada Wakil Bupati Rohul Sukiman segera lakukan konsilidasi internal bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Diharapkan, meski orang nomor satu di negeri suluh tersebut sudah ditahan KPK, tetapi tidak mengganggu proses pelayanan pemerintahan disana.

''Yang jelas pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya. Tadi malam Wabup dan Sekdanya kita sudah rapat. Tentu sebagai Gubernur, wakil pemerintah pusat di daerah meminta kepada Wabup (Rohul) supaya segera melakukan konsilidasi internal,'' kata Andi Rachman, usai melantik Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Suyatno-Jamiluddin di Gedung Daerah, Rabu (8/6/16).

Selain itu, untuk Sekdakab Rohul diminta supaya tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan tufoksinya selaku administrator tertinggi di Pemkab Rohul. Lebih lanjut, Gubri kembali mengingatkan kembali bahwa pelayanan pemerintahan di Rohul tak boleh terhenti.

''Sekdanya melaksanakan tugasnya sesuai dengan tufoksinya. Yang jelas pelayanan tak boleh terhenti,'' ujar Andi, sebagaimana dilansir riauterkini.com.

Ada pun untuk status Wabup Rohul Sukiman, menurut Andi belum ada peningkatan status menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Melainkan masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Mendagri. ''Posisi Plt sendiri, masih menunggu petunjuk lebih lanjut Mendagri,'' ungkap Andi. (dri)



Tags

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB