nasional

Disperindag Rohil Mulai Sosialisasikan Larangan Minyak Goreng Curah

Redaktur
Kamis, 28 April 2016 | 17:51 WIB

BAGANSIAPIAPI, RIAUSATU.COM-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Rokan Hilir mulai sosialisasikan tentang larangan penjualan minyak goreng curah dipasaran kepada pedagang.

''Sebenarnya edaran dan sosialisasi ini sudah mulai diberlakukan sejak 1 April 2016, namun karena sejumlah daerah kebanyakan belum siap makanya dilakukan penundaan hingga 1 April 2017 mendatang,'' kata Kepala Disperindag Rohil Syafruddin, Selasa (26/4/16).

Dia mengungkapkan, menjelang larangan itu diberlakukan pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan memberikan surat edaran nomor 530/Indag/SE/2016/61 tentang larangan minyak goreng curah. Kendati minyak goreng curah ditunda pemberlakuannya di tahun ini, namun minyak goreng kemasan berlabel wajib SNI telah diberlakukan sejak tanggal 27 Maret 2016.

Larangan minyak goreng curah tersebut juga berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan yang tujuannya untuk mencegah konsumen terkena penyakit kolesterol atau lainnya yang berbahaya akibat menggunakannya.

''Minyak goreng curah ini jelas mengandung kolesterol yang tinggi. Makanya kita berharap agar masyarakat bisa lebih selektif dalam membeli kebutuhan sehari-hari,'' pesannya.

Selama melakukan sosialisasi pihaknya juga mendapatkan berbagai tanggapan dari para pelaku usaha karena menilai peraturan tersebut justru merugikan pedagang.

''Namun sebaliknya banyak juga pedagang yang mendukung kebijakan tersebut demi menjaga kesehatan masyarakat dari berbagai macam penyakit yang ditimbulkan,'' katanya, sebagaimana dilansir wawasanriau.com.

Terkait sanksi yang diberikan kepada pedagang yang menjual minyak goreng curah, pihaknya belum bisa menerapkan namun yang pasti saat ini Disperindag Rohil masih memberikan pembinaan kepada pelaku usaha.

''Kita masih memberikan sebatas pembinaan dan imbauan. Tapi kalau memang pedagang masih saja tetap membandel maka akan kita berikan sanksi,'' tegasnya. (dri)

Tags

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB