nasional

Mau Dapat Bantuan Rumah? DPRD Inhil Sarankan Ikuti Prosedur

Redaktur
Rabu, 27 April 2016 | 19:09 WIB

TEMBILAHAN, RIAUSATU.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengimbau masyarakat yang merasa perlu diberikan bantuan untuk pembangunan Rumah Layak Huni (RLH), agar dapat mengikuti prosedur dan mengetahui kriteria kelayakan penerimaan.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III Bidang Pembangunan DPRD Inhil, Iwan Taruna dengan menyebutkan bahwa salah satu syarat adalah harus berkoordinasi dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait.

Iwan mengatakan agar masyarakat yang ingin memiliki RLH, mengetahui terlebih dahulu kriteria dan prosedur pengajuan permohonan.

''Ajukan saja permohonan. Namun, sebelumnya ketahui prosedur dan kriteria, rumah masyarakat yang bagaimana yang layak mendapatkan bantuan pembangunan RLH. Untuk, kriteria dan teknisnya seperti apa, tentu secara spesifik kan instansi terkait (Dinas Cipta Karya dan Perumahan Rakyat, red) yang tahu,'' imbuhnya, sebagaimana dilansir mediacenterriau.com.

Iwan mengatakan, salah satu syarat yang merupakan bagian dari prosedur pengajuan RLH adalah pembentukan kelompok.

''Peruntukkannya memang bagi masyarakat-masyarakat kita yang tidak mampu (bukan kurang mampu, red). Namun, bantuan RLH tersebut tidak diberikan per-KK (Kepala Keluarga), melainkan per-kelompok. Artinya, harus dibentuk kelompok terlebih dahulu, sebelum permohonan diajukan ke Bupati melalui Dinas terkait (Dinas Cipta Karya dan Perumahan Rakyat, red) oleh Kepala Desa / Lurah setempat,'' jelasnya.

Setelah diajukan kepada Bupati, dikatakan Iwan, maka permohonan tersebut akan dibahas bersama oleh Pemda dan DPRD, untuk kemudian dirumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberian bantuan pembangunan RLH. (dri)


Tags

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB