nasional

Bupati Larang Kepala SKPD Tinggalkan Inhil dalam 30 Hari ke Depan

Redaktur
Selasa, 26 April 2016 | 16:07 WIB

TEMBILAHAN, RIAUSATU.COM-Hingga 30 hari kedepan, Bupati Inhil, Riau, HM Wardan tidak memperkenankan Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) meninggalkan tempat. Hal itu dikarenakan akan adanya pemeriksaan terhadap laporan keuangan tahun 2015 oleh BPK.

''Ada pemeriksaan dari BPK hingga 30 hari ke depan, jadi selama rentang waktu itu, saya minta Kepala Dinas tetap berada di tempat, karena saya tidak akan berikan izin,'' ujar Bupati usai rapat tertutup bersama BPK, Kepala dan Bendahara SKPD, Selasa (26/4/2016) di lantai V kantor Bupati Inhil.

Tidak hanya dilarang meninggalkan tempat, Bupati juga meminta Kepala SKPD agar proaktif membantu apa yang dibutuhkan oleh BPK saat pemeriksaan.

''Kepala SKPD harus memberikan data-data yang diminta, harus proaktif, maka untuk itu harus standbay di tempat,'' sebutnya.

Bupati berharap, hasil dari pemeriksaan selama 30 hari itu bisa berjalan baik. ''Mudah-mudahan bagus hasilnya,'' tukas HM Wardan. (rs5)

Tags

Terkini

Mau Melepas Status WNI? Segini Tarifnya

Minggu, 19 Juli 2026 | 10:38 WIB

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:20 WIB