nasional

Menteri Khofifah: Saat Ini, 4,1 Juta Anak Indonesia Terlantar

Redaktur
Senin, 4 April 2016 | 11:20 WIB

JAKARTA, RIAUSATU.COM-Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, saat ini 4,1 juta anak terlantar di Indonesia. Sedangkan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut anak yang tereksploitasi 18 ribu dan data Kementerian Sosial (Kemensos) 35 ribu.

''Saat ini, 4,1 juta anak Indonesia terlantar. Data KPAI menyebutkan anak terekspoitasi 18 ribu dan Kemensos 35 ribu anak,'' ujar Menteri Khofifah dalam keterangan tertulis kepada merdeka.com, Senin (4/4).

Oleh karena itu, pemerintah daerah (Pemda) didorong agar memiliki safe house atau shelter bagi anak-anak jalanan dan terlantar. Saat jajaran kepolisian dan Dinas Sosial (Dinsos) melakukan penertiban anak bisa dititipkan di tempat yang aman.

''Ketika jajaran kepolisian dan dinsos melakukan penertiban, maka anak-anak itu akan dikirimkan ke safe house milik Kemensos. Namaun, hingga kini safe house baru ada di 6 kota,'' ujar dia.

Jika Kemensos atau sembarang pihak melakukan pengambilan anak di jalanan bisa dituduh perbuatan menculik anak. Pada posisi inilah begitu strategisnya peran pemda agar memiliki safe house atau shelter.

''Dalam jangka pendek Pemda didorong memiliki ruang yang bisa segera dijadikan safe house, tapi ke depannya harus dijadikan permanen yang dilengkapi berbagai fasilitas,'' tandasnya.

Fasilitas yang dimaksud adalah ruangan atau bangunan safe house yang dilengkapi dengan tim dari kanselor dan para personel pekerja sosial (peksos). ''Fasilitas yang harus ada dalam safe house, selain adanya ruang atau bangunan fisik juga harus dlengkapi dengan adanya dari tim kanselor dan personel peksos,'' katanya.

Selain itu, pemda bisa berkomunikasi dengan perguruan tinggi setempat yang memiliki Fakultas Psikologi untuk memberikan layanan bagi para anak jalanan dan terlantar tersebut.

''Perlu koordinasi agar ada kanselor dan bisa direkrut para peksos di daerah tersebut, serta Kemensos akan membantu melalui Dinsos setempat,'' ujarnya.

Bagi pihak yang melakukan pembekingan dan pemerasan terhadap anak jalanan dan terlantar terancam dihukum sesuai dengan pasal 76 i. ''Bagi pihak yang melakukan eksploitasi akan ditindak pada pasal 88 tertib sosial,'' ujarnya.

Namun, bagi daerah yang belum memiliki safe house, peran dari potensi masyarakat atau public private partnership juga penting melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

''Pemda yang belum memiliki safe house, maka salah satu solusi bisa melalui LKS milik masyarakat atau swasta,'' katanya. (dri)

Tags

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB