nasional

Mendagri: Kita Belum Mendapatkan Salinan Putusannya dari MA

Redaktur
Kamis, 31 Maret 2016 | 18:30 WIB

JAKARTA, RIAUSATU.COM-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) secara terulis untuk memberhentikan Annas Maamun dari jabatan Gubernur Riau. Mendagri mengaku sudah berusaha, termasuk mengutus Biro Hukum Kemendagri ke MA, tapi hasilnya masih nihil.

''Kita belum mendapatkan salinan putusannya dari MA. Padahal kita sudah mengutus Biro Hukum Kemendagri ke MA beberapa waktu lalu. Karena ini penting sebagai dasar keputusan untuk memberhentikan Annas Maamun,'' kata Tjahjo kepada riauterkinicom, Kamis (32/3/16) di Jakarta.

Politisi PDIP itu juga tampak kecewa hingga saat ini MA juga belum menyerahkan salinan putusan Kasasi Gubri nonaktif Annas Maamun. Melihat putusan tersebut sudah cukup lama dikeluarkan MA.

''Selama ini kita sudah berusaha, tapi proses di MA belum tuntas dan terbilang cukup lama,'' ujarnya.

Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dikonfirmasi, enggan memberikan komentar saat dihubungi dan tak pernah mau menjawab SMS yang dikirim.

Mahkamah Agung (MA) sendiri memperberat hukuman mantan Gubernur Riau Annas Mamun dari enam tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara dengan denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan setelah kasasinya ditolak.

Majelis hakim perkara tersebut adalah Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme memiliki pertimbangan Anas Mamun telah menerima hadiah atau janji sebagaimana diatur dalam Pasal 12 b dan 12 e Undang-Undang (UU) Tipikor.

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini terpidana Annas Maamun masih berstatus sebagai Gubernur Riau, meskipun sudah nonaktif sehingga Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman diangkat menjadi Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau yang sehari-hari menjalankan pemerintahan di Riau dengan kewenangan yang terbatas. (dri)

Tags

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB