BAGANSIAPIAPI, RIAUSATU.COM-Dinas Koperasi dan UKM Rokan Hilir (Rohil) menggelar pelatihan manajemen pengelolaan KUD. Manfaat pelatihan itu lebih difokuskan agar pengurus koperasi memahami konsep badan hukum koprasi.
''Koperasi adalah badan usaha yang beranggotaan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan kegiatan prinsip koperasi. Dan terurai dengan pasal 1 ayat 1 UU nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi,'' kata Kepala Dinas Koperasi Dan UKM H Jon Syafrindow, Selasa (11/8/15).
Acara pelatihan yang melibatkan 40 an koperasi yang menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi Pekanbaru, Abakin SE.
Menurut Jon, pelatihan ini memiliki manfaat untuk meningkatakan kualitas manejemen pengelolaan koperasi, semangat kewirausahaan, kreatifitas pengelolaan koperasi, kinerja produkfitas koperasi dan meningkatkan profesionalitas pengelolaan koperasi.
Oleh karena itu, peserta diminta serius mengikuti kegiatan tersebut, apalagi manajemen koperasi yang telah ada sudah cukup baik. ''Kita inggin manajemennya lebih bagus lagi. Itu gunanya kita melaksanakan pelatihan manajemen koperasi/KUD tersebut,'' terangnya, dilansir kapurnews.com.
Lanjutnya, dirinya secara pribadi mengingatkan supaya koperasi dapaT mandiri dan berdiri sendiri tanpa mengharapkan bantuan dari pemerintah, sebab banyak koperasi yang telah berhasil hanya bersumberkan dana masukan dari para anggotanya saja. (dri)