nasional

Ini Kata Mendagri Jika Ada Calon Tunggal sampai Pendaftaran Ditutup

Redaktur
Senin, 10 Agustus 2015 | 17:18 WIB

JAKARTA, RIAUSATU.COM-JAKARTA, RIAUSATU.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tenggat waktu hingga tanggal 11 Agustus bagi calon kepala daerah yang ingin mendaftar di tujuh daerah yang masih memiliki calon tunggal di pilkada. Namun jika hingga batas waktu penutupan pendaftaran masih ada calon tunggal, maka pemerintah akan kembali menggelar rapat dengan KPU, MA, MK dan DPR.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap bahwa pilkada serentak bisa dilakukan sesuai dengan rencana. Paling tidak, seluruh daerah yang sudah ditentukan ikut dalam pilkada serentak tahap pertama bisa melaksanakan pilkada pada Desember nanti.

''Mudah-mudahan konsolidasi bisa sebelum 28 Oktober, Pilkada serentak bisa dari 1 sampai 30 Desember. Agar di Februari, serentak pemerintah daerah dapat menjalankan tugas dan pertimbangan perubahan APBNP dan APBD,'' kata Tjahjo di gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat pada Senin (10/8), sebagaimana dilansir merdeka.com.

Namun, apabila masa pendaftaran diperpanjang tetap ada calon tunggal, ia menuturkan, pemerintah akan tetap menyelenggarakan pilkada. Setelah menjalani koordinasi dengan lembaga pemerintah lain.

''Kita bahas dulu dengan KPU, MK, MA dan DPR untuk mencari solusi agar Pilkada tetap serentak. Walaupun nanti tetap ada pasangan tunggal, yang penting berjalan secara demokratis,'' terangnya.

Mantan Sekjen DPP PDIP ini menuturkan, apabila ada penundaan massa pendaftaran kembali demi menghilangkan calon tunggal, hal ini justru tidak menghargai parpol pendukung dan calon kepala daerah yang sudah siap bertarung.

''Seandainya masih ada pasangan calon tunggal, apa harus mundur, parpol punya hak untuk dipilih. Beberapa partai dan kandidat harus dihargai,'' ujarnya.

Sedikitnya, ada tujuh daerah yang memiliki calon tunggal dan penyelenggaraannya terancam diundur sesuai dengan aturan KPU. Daerah ini yaitu, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya. (dri)



Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap bahwa pilkada serentak bisa dilakukan sesuai dengan rencana. Paling tidak, seluruh daerah yang sudah ditentukan ikut dalam pilkada serentak tahap pertama bisa melaksanakan pilkada pada Desember nanti.

''Mudah-mudahan konsolidasi bisa sebelum 28 Oktober, Pilkada serentak bisa dari 1 sampai 30 Desember. Agar di Februari, serentak pemerintah daerah dapat menjalankan tugas dan pertimbangan perubahan APBNP dan APBD,'' kata Tjahjo di gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat pada Senin (10/8), sebagaimana dilansir merdeka.com.

Namun, apabila masa pendaftaran diperpanjang tetap ada calon tunggal, ia menuturkan, pemerintah akan tetap menyelenggarakan pilkada. Setelah menjalani koordinasi dengan lembaga pemerintah lain.

''Kita bahas dulu dengan KPU, MK, MA dan DPR untuk mencari solusi agar Pilkada tetap serentak. Walaupun nanti tetap ada pasangan tunggal, yang penting berjalan secara demokratis,'' terangnya.

Mantan Sekjen DPP PDIP ini menuturkan, apabila ada penundaan massa pendaftaran kembali demi menghilangkan calon tunggal, hal ini justru tidak menghargai parpol pendukung dan calon kepala daerah yang sudah siap bertarung.

''Seandainya masih ada pasangan calon tunggal, apa harus mundur, parpol punya hak untuk dipilih. Beberapa partai dan kandidat harus dihargai,'' ujarnya.

Sedikitnya, ada tujuh daerah yang memiliki calon tunggal dan penyelenggaraannya terancam diundur sesuai dengan aturan KPU. Daerah ini yaitu, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya. (dri)


Tags

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB