nasional

Soal Pasal Penghinaan Presiden, SBY: Negara Tak Perlu Represif

Redaktur
Minggu, 9 Agustus 2015 | 15:47 WIB

JAKARTA, RIAUSATU.COM-Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menanggapi usulan Pasal Penghinaan Presiden yang diajukan pemerintahan Presiden ke-7 Jokowi. Menanggapi lewat akun twitternya, SBY menyatakan penggunaan kekuasaan yang berlebihan itu tidak baik, termasuk memperkarakan orang yang menghina presiden.

''Kesimpulan: demokrasi & kebebasan penting, namun jangan lampaui batas. Demokrasi juga perlu tertib, tapi negara tak perlu represif. *SBY*,'' begitulah cuitan SBY lewat akun @SBYudhoyono pada Minggu (9/8/2015) sekitar pukul 13.00 WIB, sebagaimana dilansir detik.com.

Dia menyimpulkan, penggunaan kekuasaan pemerintah tak boleh berlebihan. Bila berlebihan, maka sama saja dengan menyalahgunakan kekuasaan, seperti misalnya 'menciduk' dan memperkarakan para pengritik presiden.

''Power tends to corrupt. Absolute power corrupts absolutely. Kekuasaan tidak utk "menciduki" & menindas yg menentang penguasa. *SBY*,'' kata SBY.

Ketua Umum Partai Demokrat ini menyatakan sebenarnya bukan saja kekuasaan yang bisa buruk, namun kebebasan bisa juga menjadi buruk bila penggunaannya tak disertai tanggung jawab.

''Ingat, liberty too can corrupt. Absolute liberty can corrupt absolutely. Saya pendukung demokrasi & kebebasan. Tetapi bukan anarki. *SBY*,'' kata SBY.

Dari kedua sisi, yakni rakyat dan juga pemerintah, harus menggunakan kebebasan dan kekuasaannya dengan bijaksana. Dalam konteks demokrasi, jangan sampai rakyat menjadi takut berbicara gara-gara diancam pidana.

''Di sisi lain, penggunaan kekuasaan (apalagi berlebihan) utk perkarakan orang yg dinilai menghina, tmsk oleh Presiden, itu jg tdk baik. *SBY*,'' kata SBY.

Sebelumnya, pihak pemerintahan menyatakan pasal penghinaan kepada Presiden itu sudah ada sejak era Presiden SBY. Namun mantan Menteri Hukum dan HAM yang notabene dari Partai Demokrat, Amir Syamsuddin, menasihati agar pemerintah saat ini tak perlu melemparkan masalah ke pemerintahan sebelumnya. Sebagaimana diketahui, sebelumnya MK sudah membatalakan pasal termaksud pada Desember 2006. (dri)



Tags

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB