nasional

Sidak Program 5 Hari Kerja, Plt Sekda Rohil: Masih Banyak PNS Terlambat

Redaktur
Jumat, 7 Agustus 2015 | 17:47 WIB

BAGANSIAPIAPI, RIAUSATU.COM-Pelaksana Tugas (Plt) Sekdakab Rohil, Drs. H. Surya Arfan, M.Si melakukan inspeksi mendadak (Sidak) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Honorer dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil). Sidak yang dilakukan tersebut berkaitan dengan pemberlakukan 5 hari kerja yang sudah mulai diterapkan.

Sidak pertama dimulai di Puskesmas Bagansiapiapi di Jalan Jambu hasilnya banyak PNS dan Honorer yang tidak masuk kerja bahkan ada juga yang terlambat.

''Masih banyak ditemukan terlambat, ada juga yang tidak hadir. Ini perlu jadi catatan khusus untuk dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rohil,'' kata Sekda yang saat itu didampingi Asisten III Sekdakab Rohil H. Ali Asfar, S.Sos, M.Si, Rabu (5/8/15) kemaren.

Dari hasil sidak ini, terang Sekda, total PNS 57 orang, dimana sebanyak 16 orang terlambat dan 5 orang tidak masuk kerja karena izin. Sedangkan untuk Honorer dari total 28 orang yang terlambat 6 orang dan absen 2 orang.

''Kita akan terapkan peraturan 1 kali absen akan dipotong 2 persen, baik itu tunjangan PNS maupun tenaga Honorer. Saya juga berpesan kepada kepala Puskesmas supaya gencar menyampaikan sehingga tidak ada lagi yang terlambat atau tidak masuk kerja,'' pinta Sekda, dilansir tiraskita.com.

Bagi yang tidak masuk hingga 20 kali tanpa keterangan tidak akan menerima gaji sepersen pun. Bukan hanya itu, tambah Sekda, bagi PNS dan Honorer yang masih juga membandel akan diletakkan didaerah yang membutuhkan tenaga kerja seperti di Kecamatan Pekaitan.

''Kalau masih kita temukan juga ya kita pindahkan ke Pekaitan, kebetulan disana masih kekurangan tenaga. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 21 tentang disiplin PNS yang harus dilaksanakan dengan baik,'' bebernya.

Terkait pelaksanaan 5 hari kerja ternyata tidak berlaku untuk kantor-kantor yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. ''Salah satunya Puskesmas tetap 6 hari kerja. Namun sistem shif yang harus dibagi jadwalnya oleh kepala Puskesmas,'' terang Sekda.

Sidak ini akan terus dilakukan agar PNS dan Honorer bisa disiplin, bahkan dalam waktu dekat juga akan melakukan sidak di Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Kantor Pelayanan umum lainnya.

''Bukan hanya di Puskesmas saja, sidak juga kita lakukan di setiap SKPD, nanti hasilnya akan kita laporkan ke BKD kemudian diteruskan ke Bupati untuk diproses,'' imbuhnya. (dri)

Tags

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB