nasional

September Pendaftaran PPPK Dibuka, Ini Empat Kelompok Prioritas Berikut Syarat-syaratnya

Rabu, 23 Agustus 2023 | 16:12 WIB
Ilustrasi tes PPPK. (f: klikpendidikan.id)

JAKARTA, RIAUSATU.COM   - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikabarkan akan dibuka September 2023 mendatang.

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan mekanisme pengadaan PPPK dan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Adapun yang dimaksud dengan kebutuhan fungsional, ke depannya akan disesuaikan dengan jumlah pegawai yang akan pensiun.

Sementara, untuk kelompok jabatan pelaksana, tak hanya mengacu pada jumlah calon pensiunan, tetapi turut menyesuaikan SDM yang bisa diganti dengan proses digitalisasi.

Di proses rekrutmen ini, ada beberapa golongan yang diprioritaskan pemerintah untuk masuk PPPK yakni mereka yang bekerja di sektor kesehatan dan pendidikan.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 010/RILIS/BKN/VIII/2023 PPPK Jadi Prioritas Kebutuhan Seleksi CASN 2023, ada 572.496 formasi yang tersedia, dan 543.593 di antaranya akan diisi oleh calon PPPK.

Sisanya, sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com, sebesar 28.903 dari total formasi akan dialokasikan ke pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Tak henti di situ, berdasarkan data 2022, ada beberapa golongan tenaga pendidik yang diprioritaskan dalam proses rekrutmen ini. Berikut rincian lengkapnya.

Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Pelamar Umum.***

Tags

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB