nasional

Diajukan ke Dewan Pers, Ini Lima Tahapan Garis Perjuangan SMSI untuk RPJPN 2025-2045

Sabtu, 13 Mei 2023 | 17:01 WIB
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus. (f: ist)

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat Firdaus menyatakan, pihaknya sudah mengajukan Garis Perjuangan SMSI 2020-2045 ke Dewan Pers.

Garis Perjuangan SMSI 2020-2045 itu, disampaikan dalam diskusi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang digelar Dewan Pers di Jakarta, Rabu (12/4/2033) lalu.

Menurut Firdaus, banyak poin penting yang dituangkan dalam garis perjuangan itu. Antara lain, membangun kesadaran hukum dan memperjuangkan keadilan bagi pengurus dan anggota dengan memperjuangkan seluruh organisasi Pers menjadi konstituen sehingga kesetaraan di dalam masyarakat pers.

"Termasuk mengelaborasi media siber dalam sebuah platform yang berbasis AI (Artificial Intelligence) atau kecerdasan buatan, sehingga mampu memenuhi berbagai aspek kehidupan manusia, dengan berorientasi pada jurnalis berkualitas," terang Firdaus, Sabtu (13/5/2023).

Sebagaimana disampaikan dalam lampiran surat kepada Ketua Dewan Pers, menurut Firdaus, Garis Perjuangan SMSI 2020–2045 terdiri atas lima tahapan, mengikuti empat periode kepengurusan sejak organisasi media ini berdiri.

Berikut poin-poin Garis Perjuangan SMSI 2020-2045 tersebut:

2020–2025
1. Merancang bangun organ media digital dalam sebuah ekosistem (AI, Hukum, SDM Jurnalis, Pasar Masa Depan).

2. Membangun akses, fasilitas pengembangan usaha bersama bagi pengurus dan anggota.

3. Membangun kesadaran hukum dan memperjuangkan keadilan bagi pengurus dan anggota dengan memperjuangkan seluruh organisasi Pers menjadi konstituen sehingga kesetaraan di dalam masyarakat pers.

4. Memperjuangkan kemerdekakan Dewan Pers dari para penyandera yang terdiri pencari kerja dan pekerja yang menyandera kemerdekaan pers, sehingga Dewan pers dapat jadi garda terdepan dalam memperjuangkan kemerdekaan pers yang berorientasi pada kedaulatan rakyat.

2025-2030:
1. Dewan Pers satu-satunya tempat bernaung seluruh organisasi Pers dan masyarakat pers, dalam rangka bersama-sama memperjuangkan kemerdekaan pers yang berorientasi  kepada kedaulatan rakyat, bangsa, dan negara.

2. Mengelaborasi media siber dalam sebuah Platform yang berbasis AI, sehingga mampu memenuhi berbagai aspek kehidupan manusia, dengan berorientasi pada jurnalis berkualitas.

3. Mengukuhkan regulasi pengelolaan HPN di bawah Dewan Pers sebagai wujud kebersamaan masyarakat pers Indonesia.

2030–2035:
1. Mengintegrasikan seluruh aspek kehidupan dalam Metaverse, dengan menempatkan seluruh manusia sebagai sumber informasi sebagai perwujudan hak asasi manusia.

2. Sebagai perwujudan hak asasi manusia, dengan terintegrasinya seluruh aspek kehidupan dalam metaverse, kelembagaan Pers dihapuskan sebagai perwujudan penghormatan dari kualitas manusia yang sudah tidak ada batas negara.

Halaman:

Tags

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB