nasional

Perkuat Komitmen Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Dirjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Sosialisasi

Jumat, 3 Juli 2026 | 13:28 WIB
Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi. (f: Ist)

 

SURABAYA, RIAUSATU.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi.

Kegiatan yang berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, pada 1–3 Juli 2026 tersebut diikuti oleh 272 peserta yang terdiri dari pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari seluruh Indonesia.

Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, hadir memberikan pembekalan mengenai pentingnya penguatan integritas sebagai langkah pencegahan terhadap praktik gratifikasi dan penyimpangan di lingkungan pemerintahan.

Dalam pemaparannya, Nensi Natalia menegaskan bahwa upaya pencegahan merupakan langkah paling efektif dalam mengendalikan gratifikasi.

Aparatur sipil negara didorong untuk menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, melaporkan harta kekayaan secara berkala, serta segera melaporkan apabila menerima gratifikasi kepada pihak yang berwenang.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat budaya antikorupsi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa seluruh aparatur di lingkungan Imigrasi wajib mengedepankan moralitas dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.

Menurutnya, masyarakat tidak hanya menilai hasil pelayanan, tetapi juga proses pelayanan yang diberikan.

"Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan," ujar Hendarsam.

Forum ini juga menitikberatkan pada implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penegakan kode etik, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), penguatan budaya antikorupsi, hingga peningkatan efektivitas penegakan hukum keimigrasian.

Selain itu, peserta dibekali kemampuan mendeteksi potensi maladministrasi melalui manajemen risiko benturan kepentingan serta optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system.

Selain menghadirkan KPK, Direktorat Jenderal Imigrasi juga mengundang Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP, Moch. Fachrudin, serta Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng.

Kehadiran para narasumber tersebut bertujuan memperkuat sinergi pengawasan internal dan eksternal agar reformasi birokrasi berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Hendarsam menegaskan bahwa kepatuhan internal tidak boleh dipandang sekadar sebagai fungsi pengawasan ataupun penindakan terhadap pelanggaran.

Halaman:

Tags

Terkini

Tenang! Menkes Pastikan Harga Obat BPJS Tak Naik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:08 WIB