nasional

Pemulihan Limbah TTM Blok Rokan Lamban, CERI: Ini Kejahatan terhadap Rakyat Riau

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:46 WIB
Pemulihan 6 juta meter kubik limbah TTM Blok Rokan lamban, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman sebut kejahatan terhadap rakyat Riau.

BANDUNG, RIAUSATU.COM — Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menilai lambannya proses pemulihan limbah Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah Blok Rokan, Riau, sebagai bentuk pengabaian serius terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

Bahkan, CERI menyebut kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai “kejahatan terhadap rakyat Riau”.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, mengatakan timbunan limbah TTM di kawasan eks operasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) diperkirakan mencapai sekitar 6 juta meter kubik dan hingga kini belum dipulihkan secara menyeluruh. 

Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, pemulihan limbah B3 seharusnya dilakukan paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukan.

"Jika berlarut-larut seperti ini, maka ini merupakan kejahatan terhadap rakyat Riau,” kata Yusri di Bandung, pada Sabtu, 16 Mei 2026.

BERITA TERKAIT:

https://www.riausatu.com/kolom/42917102513/skk-migas-diduga-perlambat-pemulihan-limbah-b3-warisan-chevron-di-blok-rokan

Menurut Yusri, keterlambatan pemulihan limbah tersebut tidak hanya menyangkut persoalan administratif, tetapi juga menyentuh hak konstitusional masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ia menilai pemerintah pusat maupun daerah seharusnya mengambil langkah lebih cepat dan terukur untuk memastikan proses pemulihan lingkungan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Yusri mengungkapkan, PT CPI sebelumnya menyatakan tidak lagi memiliki tanggung jawab mutlak atas pemulihan limbah setelah penandatanganan Head of Agreement (HoA) dengan SKK Migas pada 27 September 2020.

Penandatanganan dilakukan oleh Presiden Direktur PT CPI saat itu, Albert Simanjuntak, bersama Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto.

Menurut dia, penandatanganan tersebut juga disaksikan sejumlah pejabat pemerintah pusat, di antaranya Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi saat itu Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri ESDM Arifin Tasrif, serta Dirjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Vivien Rosa Ratnawati. 

CERI juga menyebut PT CPI telah menyerahkan dana pemulihan sebesar 235 juta dollar AS ke rekening penampung SKK Migas.

Namun, Yusri mengaku sejak awal khawatir proses pemulihan limbah akan mengalami keterlambatan, terutama menjelang transisi pengelolaan Blok Rokan dari CPI ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada Agustus 2021.

“Atas dasar kekhawatiran itu, kami bersama Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) menggugat sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Juni 2021,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini