nasional

Dukung Palestina, Proyeknya Diasosiasikan ke Israel? Ini Faktanya

Jumat, 20 Februari 2026 | 21:36 WIB
Surya Darma, Ketua Pusat Studi Energi Terbarukan Indonesia (ICRES). (f: istimewa)

JAKARTA, RIAUSATU.COM — Komitmen politik luar negeri Indonesia yang konsisten mendukung Palestina kembali menjadi perbincangan publik setelah muncul sorotan terhadap proyek panas bumi di Maluku Utara dan Sulawesi Utara.

Sorotan itu mengaitkan proyek tersebut dengan perusahaan global Ormat Technologies yang disebut memiliki keterkaitan dengan Israel.

Isu tersebut mengemuka setelah lembaga riset Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memaparkan struktur kepemilikan anak usaha Ormat di Indonesia, yakni PT Ormat Geothermal Indonesia, yang terlibat dalam sejumlah wilayah kerja panas bumi (WKP), termasuk Telaga Ranu di Kabupaten Halmahera Barat.

Dalam rilisnya yang diterima Riau Satu, Jumat, 20 Februari 2026, Ketua Pusat Studi Energi Terbarukan Indonesia (ICRES), Dr. Ir. Surya Darma, MBA, Dipl. Geotherm. Tech., menjelaskan, Ormat merupakan salah satu pemain utama panas bumi dunia yang bermula dari pengembangan teknologi binary cycle.

Teknologi ini memungkinkan pemanfaatan sumber panas bersuhu rendah hingga menengah, berbeda dengan sistem konvensional yang membutuhkan suhu sangat tinggi.

Berbasis di Reno, Nevada, Amerika Serikat, Ormat tidak hanya mengoperasikan lapangan panas bumi di Nevada, California, dan Hawaii, tetapi juga memproduksi sendiri sistem pembangkitnya.

Dalam perkembangannya, perusahaan ini memperluas portofolio globalnya melalui akuisisi dan pengelolaan berbagai lapangan panas bumi di sejumlah negara.

Di Indonesia, Ormat terlibat dalam proyek Sarulla Operation Limited (SOL) di Sumatera Utara melalui skema konsorsium.

Pembangkit Sarulla saat ini mengoperasikan sistem biner berkapasitas 330 megawatt (MW), salah satu yang terbesar di dunia untuk teknologi tersebut.

Penetapan WKP Telaga Ranu

Polemik terbaru muncul setelah PT Ormat Geothermal Indonesia ditetapkan sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu di Halmahera Barat. 

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 tertanggal 8 Januari 2026.

Dalam keputusan tersebut, perusahaan diwajibkan memenuhi sejumlah komitmen finansial dan administratif dalam waktu maksimal empat bulan, termasuk pembayaran harga dasar data sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta penempatan komitmen eksplorasi pada bank BUMN.

Ketentuan ini mengacu pada regulasi panas bumi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatur tata kelola pengusahaan panas bumi untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum.

Struktur Kepemilikan

Halaman:

Tags

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB