nasional

Ada Berapa Hari Libur Panjang Nataru 2025?

Senin, 24 November 2025 | 13:46 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Pemerintah telah menetapkan jadwal resmi libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Deretan tanggal merah pada akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026 membuka peluang untuk menciptakan libur panjang.

Momentum Nataru juga kerap dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk liburan ke luar kota. Dengan mengetahui jadwal libur nasional dan cuti bersama akhir Desember, masyarakat dapat mengatur liburan lebih fleksibel.

Lantas, berapa total hari libur Nataru tahun ini?

Berdasarkan SKB Tiga Menteri, seperti dilansir kompas.com, terdapat tiga tanggal merah pada periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Rangkaian hari libur tersebut mencakup dua hari libur nasional, serta satu hari cuti bersama yang menambah durasi waktu rehat masyarakat. Kombinasi ketiga tanggal merah ini memungkinkan adanya libur yang lebih panjang di akhir tahun.

Hari libur nasional:
Kamis, 25 Desember 2025: Hari libur nasional Kelahiran Yesus Kristus Kamis, 1 Januari 2026: Hari libur nasional Tahun Baru 2026 Masehi.

Cuti bersama:
Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus. Dengan demikian, periode Nataru mencakup tiga tanggal merah yang terdiri atas dua hari libur nasional dan satu hari cuti bersama.

Libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 yang jatuh pada Kamis dan Jumat bersambung dengan akhir pekan.

Dengan demikian, masyarakat bisa menikmati long weekend selama empat hari, mulai 25 hingga 28 Desember 2025. Sementara, tanggal 2 Januari 2026 yang jatuh pada Jumat menjadi hari kejepit karena berada di antara dua tanggal merah. Karyawan dapat memanfaatkan momen ini dengan mengajukan cuti, sehingga libur tahun baru bisa berlangsung empat hari, dari 1 hingga 4 Januari 2026.

Di sisi lain, masih ada tiga hari kerja di antara Natal dan tahun baru, yakni 29, 30, dan 31 Desember 2025. Bagi pekerja yang masih memiliki sisa cuti tahunan, ketiga tanggal tersebut dapat dimanfaatkan sebelum sisa cuti hangus saat memasuki tahun 2026.***

Tags

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB