nasional

Siapa yang Berhak Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 20:43 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tidak berlaku untuk semua peserta.

Program ini hanya ditujukan bagi peserta yang mengalami perubahan status kepesertaan atau berpindah komponen.

Sebagai contoh, seseorang yang sebelumnya menjadi peserta mandiri lalu menunggak iuran, tetapi kini terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), berhak mendapatkan pemutihan.

“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan,” kata Ghufron di Jakarta, Rabu (22/10/2025), dikutip dari Antara, dilansir kompas.com.

"Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus,” imbuhnya.

Ghufron menegaskan, kebijakan pemutihan ini memang difokuskan untuk peserta BPJS Kesehatan yang tergolong tidak mampu atau miskin. Ia memastikan langkah tersebut tidak akan berdampak negatif terhadap arus kas lembaganya.

Namun, ia mengingatkan bahwa pelaksanaan pemutihan harus benar-benar tepat sasaran dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Enggak, tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau enggak tepat sasaran itu bisa mengganggu, tetapi kalau tepat sasaran saya kira enggak,” ujarnya.

Ghufron juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh peserta yang sengaja menunggak dengan harapan mendapat pemutihan di kemudian hari.

“Yang jelas kalau BPJS itu istilahnya negara hadir, kemudian peserta itu bisa akses pelayanan, tetapi tidak disalahgunakan. Orang yang mampu ya bayar itu bukan terus, ‘Wah, saya nunggu nanti biar ada pemutihan lagi,’ begitu enggak, enggak terjadi itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan telah menyiapkan dana sebesar Rp 20 triliun untuk menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan.

"Tadi minta dianggarkan Rp 20 triliun, sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan,” kata Purbaya.

Kendati demikian, Purbaya berharap BPJS Kesehatan tetap memperbaiki tata kelola agar penggunaan anggaran lebih efisien dan tidak terjadi kebocoran. Salah satu langkahnya adalah dengan meninjau kembali aturan-aturan yang sudah tidak relevan.***

Tags

Terkini

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:20 WIB