JAKARTA, RIAUSATU.COM - Presiden Prabowo Subianto melantik Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
Ia menggantikan Budi Gunawan yang direshuffle pada Senin (8/9/2025), yang posisi sebelumnya dijabat oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Menko Polkam Ad Interim.
Adapun pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Tahun 2024-2029 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," katanya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, dilansir kompas.com.
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," imbuhnya.
Setelahnya, para menteri yang baru saja dilantik menandatangani berita acara. Acara pelantikan ditutup dengan pengumandangan lagu Indonesia Raya serta ucapan selamat dari Presiden Prabowo serta Menteri Kabinet Merah Putih yang hadir.
Profil Djamari Chaniago
Dilansir dari berbagai sumber, seperti dirilis kompas.com, Djamari Chaniago merupakan purnawirawan TNI kelahiran Padang, Sumatera Barat, pada 8 April 1949. Ia merupakan lulusan AKABRI pada 1971.
Ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di kemiliteran, seperti Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat pada 23 Mei 1998 hingga 24 November 1999.
Setelah itu, Djamari Chaniago menjabat sebagai Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat pada 9 November 1999 hingga 1 Maret 2000.
Namanya juga pernah mengisi kursi Kepala Staf Umum TNI pada 8 Maret 2000 sampai 16 Maret 2004.
Djamari Chaniago yang pangkat terakhirnya adalah Letjen, diketahui merupakan bagian dari , Dewan Kehormatan Perwira (DKP).
DKP adalah dewan yang memutuskan Prabowo terbukti melakukan pelanggaran ketika terlibat dalam operasi penculikan sejumlah aktivis pada 1997-1998. Akhirnya, DKP memecat Prabowo dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada 1998.***