Perusahaan menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu atau menggunakan nama perusahaan untuk kepentingan pribadi.
“Kami tidak segan memproses secara hukum jika pelanggaran ini terus berlanjut. Masyarakat diminta hanya mempercayai informasi dari kanal resmi Agrinas,” tambahnya.
Untuk menekan praktik penipuan daring, Divisi Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan Agrinas bekerja sama dengan Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi) RI telah menurunkan dan memblokir sejumlah akun palsu.
Langkah ini dipimpin oleh Kepala Divisi Komunikasi, Renaldi Zein, M.Si., dan mendapat dukungan dari Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Irjen Pol. Alexander Sabar, serta Sekretaris Ditjen, Mediodecci Lustarini.
PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjalankan usaha secara bersih, transparan, dan berintegritas, serta terus membangun kemitraan produktif yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan negara. ***