nasional

Ketum PWI Pusat Zulmansyah Soroti Ancaman Kebebasan Pers dalam Revisi UU Penyiaran

Senin, 5 Mei 2025 | 17:55 WIB
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang menyampaikan kritik tajam terhadap sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran dalam RDPU Panja Penyiaran Komisi I DPR RI, Senin, 5 Mei 2025, di Gedung DPR, Jakarta.

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, menyampaikan kritik tajam terhadap sejumlah pasal dalam draf revisi Undang-Undang Penyiaran dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran Komisi I DPR RI, Senin, 5 Mei 2025, di Gedung DPR, Jakarta.

RDPU yang mengusung tema "Dampak Pengaturan Penyiaran Multiplatform dalam Perubahan UU Penyiaran" ini turut dihadiri perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono.

Zulmansyah menegaskan bahwa perubahan regulasi penyiaran tidak boleh mengancam prinsip kebebasan pers. Ia menyoroti sejumlah pasal dalam draf yang dinilai berpotensi mengekang kerja jurnalistik di era digital.

“Perubahan regulasi harus mengakomodasi kemajuan teknologi tanpa menjadi alat pembungkaman. Jangan sampai revisi UU Penyiaran malah membatasi ruang gerak media dan jurnalis,” ujarnya.

PWI Pusat hadir dengan jajaran lengkap, termasuk Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi, Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto, Ketua Bidang Kerja Sama Antar Lembaga Agus Sudibyo, Ketua Komisi Pendidikan Marah Sakti Siregar, Wakil Ketua Dewan Pakar Nurjaman Mochtar, dan Anggota Dewan Penasihat Fachri Muhammad.

Mereka secara kolektif menekankan pentingnya menjaga independensi media di tengah semakin kompleksnya lanskap penyiaran akibat berkembangnya platform digital dan layanan streaming.

Senada dengan PWI, AJI dan AVISI turut mengingatkan akan bahaya overregulation. Mereka menyerukan agar regulasi yang disusun tidak justru mempersempit ruang publik dan kebebasan berekspresi.

Komisi I DPR RI menyatakan komitmennya untuk tetap melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pembahasan revisi UU Penyiaran, agar regulasi yang lahir tidak hanya adaptif terhadap perkembangan teknologi, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai demokrasi dan hak masyarakat atas informasi. ***

Tags

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB