nasional

Ijazah Tidak Linier dengan Pengalaman Kerja, Apakah Bisa Daftar PPPK 2024?

Rabu, 9 Oktober 2024 | 09:58 WIB
Ilustrasi PPPK. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024 telah dibuka sejak Selasa (1/10/2024).

PPPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Berbeda dengan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang terbuka untuk lulusan baru, pelamar PPPK diwajibkan memiliki pengalaman kerja sesuai jabatan yang dilamar.

Di samping pengalaman kerja, setiap pelamar juga diminta untuk melampirkan ijazah sesuai persyaratan masing-masing lowongan.

Lantas, seperti dilansir kompas.com, apakah ijazah harus linier dengan pengalaman kerja yang dimiliki?

Sementara itu, periode kedua dimulai pada 17 November mendatang, dikhususkan bagi non-ASN yang telah aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di daerah.

Informasi jadwal PPPK 2024 selengkapnya dapat disimak di situs resmi dan unggahan media sosial BKN.

Lantas, apakah ijazah harus linier dengan pengalaman kerja yang dimiliki?

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama menjelaskan, ketentuan linieritas ijazah dan pengalaman kerja bergantung pada jenis PPPK yang dilamar.

Meski ketentuan berbeda, secara umum, masyarakat yang memiliki ijazah tidak linier dengan pengalaman kerja masih dapat mengikuti seleksi PPPK 2024.

Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Hari Ini, Cek Cara Daftar dan Syaratnya "Selain formasi dosen dan pengawas sekolah, tidak dipersyaratkan ijazah harus linier," kata Vino, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/10/2024).

Asalkan, lanjutnya, yang bersangkutan masih termasuk satu dari empat kategori pelamar yang diprioritaskan pada tahun ini.

Selain itu, pelamar juga mendaftar pada jenis pengadaan yang sesuai, yakni PPPK guru, tenaga kesehatan (nakes), atau tenaga teknis. "Iya (harus masuk kategori pelamar), dalam jenis formasinya," ucap Vino.

Seleksi pengadaan PPPK tahun ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024.

Seleksi kali ini dibuka untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer atau tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB