nasional

Tolak Revisi UU Pilkada, Rakyat Bakal Demo DPR dan KPU Hari Ini dan Besok

Kamis, 22 Agustus 2024 | 09:45 WIB
Ilustrasi demo. (f: papuasatu.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Partai Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa menentang revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR pada Rabu 21 Agustus 2024.

Aksi demonstrasi akan digelar Kamis 22 Agustus 2024, bertepatan dengan rapat paripurna DPR. Aksi demonstrasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, itu akan digelar pada pukul 9.00 WIB sampai dengan selesai.

Hari selanjutnya, Jumat 23 Agustus 2024, seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com, mereka juga akan menggelar aksi serupa di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aksi akan dimulai pukul 9.00 WIB sampai dengan selesai di kantor KPU, jalan Imam Bonjol nomor 29, Jakarta Pusat.

"Tuntutan Aksi:
1. Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024
2. Mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus 2024 sudah mengeluarkan PKPU sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024," kata Partai Buruh, Rabu 21 Agustus 2024.

Menanggapi pengumuman yang disampaikan Partai Buruh, tidak sedikit publik yang menyambut baik rencana tersebut.

Mereka bahkan mengaku siap memberikan dukungan dan ikut turun ke jalan. "Siap turun ke jalan," ucap akun @timpengui****. "Bergerak atau diam, pilihan di tangan kita sebagai rakyat!

Bukan provokasi tapi ini bener-bener udah keterlaluan, semua di obrak abrik sesuai keinginan mereka tanpa mau mendengar keluh kesah rakyat," tutur akun @dims****. "Kalau ada crowdfunding saya siap bantu, berhubung gabisa ikut aksi, minimal buat makan minum peserta aksi," ujar akun @PlanetFut***

"Mereka udah gak bisa mewakili suara rakyat. Lawan!!!!!" kata akun @apasi***. "Demo harus jumlah besar. 100.000 orang misalnya agar shock dan tekanan kepada tukang kayu," tutur akun @di2_in***.

"Hadirkan! lawan! rakyat tidak boleh kalah dengan 'wakil rakyat'!" ujar akun @miftaahurra****.

Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang merupakan gabungan/kelompok dari akademisi dan masyarakat sipil pemerhati hukum konstitusi, mendesak DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Dalam pernyataan sikapnya, Anggota CALS Titi Anggraini mengatakan bahwa komunitas akademisi dan masyarakat sipil itu meminta pemerintah dan DPR mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dibacakan MK pada 20 Agustus 2024.

Badan Legislasi DPR sehari setelah dua putusan MK itu langsung mengadakan serangkaian rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang bakal merevisi UU Pilkada.

Aksi DPR itu dikhawatirkan berbagai pihak bakal menganulir dua putusan MK terkait aturan main pilkada. Menurut CALS, yang mayoritas anggotanya ahli hukum tata negara, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 memberikan keadilan dan kesetaraan kompetisi bagi seluruh partai politik, baik yang memperoleh kursi di DPRD maupun yang tidak.

“Putusan itu juga membuka peluang hadirnya calon kepala daerah alternatif untuk bertanding melawan dominasi koalisi gemuk,” ucap Titi Anggraini.

Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih.

Halaman:

Tags

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB