nasional

SJI di Palembang Sah, Ilham Bintang Sayangkan Hal Ini

Jumat, 9 Agustus 2024 | 18:22 WIB
Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat, H. Ilham Bintang. (f: istimewa)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat H Ilham Bintang mengatakan Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) yang dilaksanakan di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), selama empat hari terakhir sah dan resmi.

Menurut Mantan Ketua Dewan Kehormatan PWI pusat ini, yang menjadi masalah itu adalah hadirnya sosok yang mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum.

"Padahal sudah jelas, sudah diberhentikan,"  tegasnya, seperti dilansir dari ketikpos.com.

Menurut Ilham Bintang, SJI adalah program PWI yang pembiayaannya melibatkan pemerintah dalam hal ini Kemendikbud.

"Tentu saja itu sah, dibuka atau tidak dibuka oleh pengurus PWI Pusat. Bukan Hendry yang menentukan keabsahannya.
Bahwa Hendry hadir dan mengklaim dirinya Ketua Umum, itulah masalahnya," jelasnya.

Itulah salah satu sebabnya sehingga dijatuhi sanksi oleh DK-PWI. Tidak menaati aturah organisasi.

"Bagaimana menjadi Ketua Umum kalau diri sendiri tidak memberi teladan kepada seluruh anggota,"  urainya lagi.

Ditegaskan Ilham Bintang,  sampai detik ini, DK PWI Pusat belum membatalkan atau mencabut keputusannya memberhentikan Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI yang otomatis menggurkan posisinya sebagai Ketua Umum.

Demikian juga dengan keputusan PWI Jaya di mana keanggotaan Hendry terdaftar.

"Keputusan itu telah diterima Hendry, buktinya sampai kemarin secara resmi melalui suratnya meminta PWI Jaya membatalkan itu. Kongres PWI Bandung akhir September 2023 menghasilkan tiga keputusan penting.
1. Ketua Umum PWI Pusat
2. ⁠Ketua DK PWI Pusat
3. ⁠PD PRT, KEJ dan KPW, " tambah Ilham Bintang

Point 3 itu adalah aturan hukum atau konstitusi organisasi yang menjadi pedoman seluruh anggota PWI. Di dalam konstitusi PWI itu, satu-satunya lembaga yang berwenang menilai dan menjatuhkan sanksi pada anggota, sampai  pada pemberhentian penuh adalah DK PWI Pusat. Keputusan / Sanksi DK PWI Pusat bersifat final.

Dijelaskan, konstitusi organisasi dan hukum pidana adalah dua hal berbeda. Sanksi pertama, merupakan pelanggaran moral dan etika, lebih tinggi daripada keputusan hukum. Sedangkan proses hukumnya sendiri juga berjalan dengan sanksi hukuman badan.

Disebutkan, soal audit keuangan PWI, itu tidak dapat diterima karena yang menyelenggarakan audit justru terduga pelaku penyalahgunaan keuangan UKW BUMN sendiri, yaitu HCB.

"Keputusan Rapat Pleno Diperluas tanggal 27 Juni otomatis batal, dibatalkan oleh Hendry sendiri karena di hari sama dia merombak pengurus PWI Pusat yang memasulkkan Sayyid Iskandar sebagai Ketua Dewan Pakar PWI dan Syarif Hidayat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PWI Pusat, padahal kedua orang itu sudah kena sanksi pemberhentian oleh DK-PWI Pusat," ungkapnya.

Di dalam Rapat Pleno Diperluas, Hendry mengumumkan keduanya telah mengundurkan diri.***

Tags

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB