nasional

Resmi Dirilis, Ini Rincian Nilai Ambang Batas SKD CPNS

Senin, 5 Agustus 2024 | 11:17 WIB
Ilustrasi PNS. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Rincian nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) tahun 2024 sudah dirilis secara resmi.

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS tahun ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Untuk diketahui, seperti dilansir kompas.com, passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS 2024.

Adapun tes SKD CPNS dapat diikuti oleh pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh instansi yang membuka lowongan CPNS 2024.

Lalu, berapa nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024?

Rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 Dalam Keputusan MenpanRB Nomor 321 Tahun 2024, dituliskan bahwa tes SKD CPNS 2024 terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Lebih lanjut, rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 untuk setiap tesnya sebagai berikut:

Nilai ambang batas atau passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65 Nilai ambang batas atau passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80 Nilai ambang batas atau passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166.

Dengan telah ditetapkannya nilai ambang batasCPNS 2024, maka setiap peserta harus melampaui nilai minimal atau passing grade tersebut.

Perlu diketahui, passing grade atau nilai ambang batas SKD di atas dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri wilayah Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.

Penetapan nilai ambang batas atau passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus tersebut sebagai berikut:

Lulusan cumlaude:
Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85 Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85 Penyandang disabilitas:
Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60 Putra/putri wilayah Papua:
Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60 Putra/putri daerah tertinggal:
Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.***

Tags

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB