nasional

Ini Alasan Mengapa Perlu Memadankan NIK dengan NPWP Sebelum 1 Juli 2024

Jumat, 31 Mei 2024 | 09:48 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan, wajib pajak harus segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum 1 Juli 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.

"Benar, batas akhir waktu pemadanan NIK-NPWP bagi WP Orang Pribadi adalah 30 Juni 2024. Ini sesuai PMK 136 Tahun 2024," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (30/5/2024).

Adapun untuk NPWP lama dengan format 15 digit hanya akan berlaku hingga Minggu (30/6/2024).

Sedangkan, implementasi NIK-NPWP dengan format 16 digit baru akan digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang tersedia saat ini dan baru akan diterapkan secara penuh di masa depan.

Alasan perlu memadankan NIK dengan NPWP Lebih lanjut Dwi mengatakan alasan mengapa wajib pajak perlu melakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum 1 Juli 2024.

Sebab, pada saat NIK diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan.

Adapun, kendala tersebut termasuk saat wajib pajak mengakses layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, seperti halnya dalam mengurus Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi EFIN.

Sebab, tambah Dwi, seluruh layanan yang disebutkan di atas nantinya akan menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP.

"Setelah diimpelementasikan penuh, wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang sebelumnya sudah memiliki NPWP harus memadankan NIK untuk dapat mengakses berbagai layanan DJP," jelasnya.

Sementara itu, untuk wajib pajak yang baru akan membuat NPWP, maka mereka hanya perlu melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP.

Cara memadankan NIK dengan NPWP dapat dilakukan dengan mudah secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Dikutip dari Kompas TV, berikut cara memadankan NIK dengan NPWP:

Buka laman www.pajak.go.id Selanjutnya, masuk dengan pilih "Login" Masukkan 16 digit NIK, kata sandi, dan kode keamanan Klik "Login" Tunggu sampai masuk ke halaman profil

Adapun jika login tidak dapat dilakukan dengan NIK, wajib pajak dapat mengikuti cara berikut: Buka laman www.pajak.go.id Masuk dengan pilih "Login" Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan Buka menu "Profil" Masukkan NIK sesuai KTP Cek validitas NIK
Klik "Ubah Profil" Logout lalu lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan
Setelah NIK tercantum di menu profil, tandanya NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.***

Tags

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB