nasional

KPK Buka Pendaftaran CASN, yang Diterima Dapat Gaji, Sejumlah Tunjangan dan Perjalanan Dinas

Kamis, 21 September 2023 | 12:59 WIB
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.(f: katadata.co.id)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekrutmen bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 di wilayahnya. Pada 2023 KPK membuka 214 formasi untuk seleksi CASN kali ini.

Formasi tersebut terdiri dari 191 formasi umum, 21 formasi khusus dengan pujian cumlaude dan dua putra/putri Papua dan Papua Barat.

Pendaftaran CPNS KPK 2023/2024 bisa dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.

Bagi yang ingin mendaftar CASN KPK, seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com, perlu mengetahui gaji yang akan didapat. Berikut ini gaji ASN KPK.

Gaji Pegawai KPK
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji PNS KPK sebagai berikut:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tak hanya mendapatkan gaji pokok, ASN KPK juga menerima beberapa tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas. Pegawai KPK juga diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan presiden.

Kelas Jabatan 1: Rp 350.000 - 612.500
Kelas Jabatan 2: Rp 551.300 - 1.076.300
Kelas Jabatan 3: Rp 914.900 - 1.439.000
Kelas Jabatan 4: Rp 1.296.000 - 1.821.000
Kelas Jabatan 5: Rp 1.730.000 - 2.517.500
Kelas Jabatan 6: Rp 2.265.750 - 3.315.750
Kelas Jabatan 7: Rp 3.150.000 - 5.006.800
Kelas Jabatan 8: Rp 4.586.800 - 6.686.800
Kelas Jabatan 9: Rp 6.332.400 - 8.694.900
Kelas Jabatan 10: Rp 8.222.400 - 10.584.900
Kelas Jabatan 11: Rp 10.073.000 - 13.485.500
Kelas Jabatan 12: Rp 12.871.250 - 16.283.750
Kelas Jabatan 13: Rp 15.601.250 - 19.013.750
Kelas Jabatan 14: Rp 18.121.250 - 22.583.750
Kelas Jabatan 15: Rp 22.137.500 - 26.000.000
Kelas Jabatan 16: Rp 25.812.500 - 31.062.500
Kelas Jabatan 17: Rp 29.750.000 - 35.000.000.
Demikian informasi gaji ASN KPK. Semoga bermanfaat.***

Tags

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB