6. Kesalahan dalam pengisian data dan dokumen yang dipersyaratkan dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
“Jadwal tahapan seleksi dapat berubah sewaktu-waktu, dan setiap perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, https://setneg.go.id, dan https://setkab.go.id,” tandas Nanik.
Simak informasi selengkapnya mengenai seleksi calon PPPK di Kemensetneg dan Setkab melalui tautan ini.***