nasional

Hasil Tes Uji Emisi, Syarat Terbaru Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Senin, 11 September 2023 | 13:12 WIB
Surat pajak kendaraan bermotor. (f: int)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Satu syarat baru akan segera berlaku untuk proses perpanjangan dan bayar pajak kendaraan bermotor. Syarat ini adalah hasil tes uji emisi.

Aturan tersebut sempat disinggung oleh Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Luckmi Purwandari. Luckmi menyatakan memang saat ini aturan baru berlaku di daerah DKI Jakarta.

Tapi, jika nanti sudah mantap, aturan akan diberlakukan di seluruh Indonesia.

"Ketika ini sudah berjalan, keluarannya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB)," kata Luckmi beberapa waktu lalu

Selain itu, mengenai syarat jadi pembayaran pajak kendaraan bermotor, sebenarnya kebijakan uji emisi sudah diatur dalam aturan pemerintah.

Aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ada penjelasan pada pasal 206 jika uji emisi akan dijadikan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor.

"(3) Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah berkoordinasi dengan Menteri," bunyi aturan tersebut, dilansir Pikiran-Rakyat.com.

Dijelaskan juga mengacu pada poin ke-2, bahwa kendaraan yang harus melakukan uji emisi adalah kendaraan yang berusia 3 tahun ke atas. Jika sudah dilakukan uji emisi, maka hasilnya akan jadi dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB).

PKB adalah pungutan biaaya yang perlu dibayar oleh pemilik kendaraan setiap tahun untuk melakukan perpanjangan dokumen surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Jika tak dilakukan uji emisi, maka kendaraan akan tercatat nunggak pajak. Dan berdasarkan aturan pemerintah lainnya, jika polisi menemukan ada kendaraan nunggak bayar pajak selama 2 tahun, akan dianggap bodong karena datanya akan dihapus oleh polisi

Ketentuan ini sudah dibahas dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ di ayat 1 dijelaskan n tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.***

Tags

Terkini

Mau Melepas Status WNI? Segini Tarifnya

Minggu, 19 Juli 2026 | 10:38 WIB

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:20 WIB