Dalam kesempatan berbeda, Dudung menilai gaji pegawai SPPG cukup memadai untuk mencicil kendaraan bermotor secara mandiri.
Terkait status puluhan ribu unit motor yang saat ini terlanjur dirakit, Dudung menyerahkan kewenangan pengalihan atau pemanfaatannya kepada presiden maupun Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang.
"Ya sudah dibayar. Ini kan sudah dirakit. Nanti keputusan nanti terserah Kepala BGN," kata Dudung dikutip dalam keterangannya di Jakarta, pada Senin, 15 Juni 2026.
"Kalau misalnya nanti ada keputusan dari presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat, toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh Rp6 jutaan," sambungnya.
Dudung menjelaskan, pemerintah kini tengah fokus menata kembali pelaksanaan program MBG agar lebih baik kualitasnya bagi para penerima manfaat.
"Kalau nyicil satu motor kan cukup, nggak perlu-perlu amat lah kalau menurut saya," tegas Dudung.
"Nanti lah kita bahas lagi ya, MBG dulu kita konsentrasi," tandasnya.
Dugaan Mark Up Proyek Motor Listrik
Di sisi lain, Dudung menyebut pengadaan motor listrik BGN senilai Rp1,03 triliun itu sarat indikasi mark-up atau penggelembungan harga.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu menyoroti, anggaran triliunan rupiah untuk pengadaan motor listrik MBG telah dicairkan jajaran pejabat lama BGN.
Hal tersebut, meskipun wujud fisik kendaraan motor listrik tersebut masih belum sepenuhnya rampung.
"Nah, kemudian setelah dicek, rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar. Oleh pejabat lama, ya," ungkap Dudung.
Dudung lantas membeberkan, besaran estimasi kerugian negara dari proyek yang ditandatangani pejabat lama tersebut.
Oleh sebab itu, Kepala KSP itu berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini secara tegas.
"Dan ada selisih, diperkirakan sekitar Rp200 miliar. Ya berbeda kalau BPK ngitungnya Rp400 miliar," terang Dudung.