Pembatasan ini dimaksudkan untuk menekan praktik penyalahgunaan identitas dalam skala besar, sekaligus memudahkan pengawasan.
Tak hanya itu, masyarakat diberikan hak penuh untuk mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitas mereka.
Operator wajib menyediakan fasilitas pengecekan nomor dan mekanisme pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan pemilik NIK.
“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” ujar Meutya.
Dalam aspek perlindungan data, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama operator.
Penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menerapkan standar keamanan informasi internasional serta sistem pencegahan penipuan.
Pemerintah juga membuka ruang registrasi ulang bagi pelanggan lama agar dapat menyesuaikan dengan sistem biometrik terbaru.
“Penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 menjadi komitmen kami membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat,” kata Meutya.
Pemerintah menegaskan penegakan aturan akan mengedepankan pembinaan, dengan sanksi administratif bagi operator yang melanggar, sembari memastikan setiap nomor seluler di Indonesia dapat dipertanggungjawabkan secara jelas kepada pemilik identitas yang sah.***