internasional

Kuasa Hukum Bistamam Sentil Isu SKPI: Tak Berdasar, Sudah Diputuskan Pengadilan

Minggu, 4 Mei 2025 | 15:27 WIB
Cutra Andika Siregar, kuasa hukum Bistamam, Bupati Rokan hilir. (f: istimewa)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Kuasa hukum Bupati Rokan Hilir H. Bistamam menanggapi serius tudingan mengenai keabsahan dokumen pendidikan kliennya, terutama terkait Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dan perbedaan nama pada ijazah SMEA.

Dalam keterangannya, Cutra Andika Siregar, SH, MH menyebut seluruh dalil yang dipersoalkan pihak tertentu tidak berdasar menurut hukum dan telah dipatahkan melalui putusan pengadilan.

“Permasalahan perbedaan penulisan nama antara KTP-el dan ijazah SMEA sudah diselesaikan secara hukum melalui Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 163/Pdt.P/2024/PN Pbr. Pengadilan secara tegas menyatakan bahwa Bistamam dan Bistamam Hanafi adalah orang yang sama,” ujar Cutra, Jumat (2/5/2025).

Lebih lanjut, Cutra menyebut bahwa ijazah SMEA PGRI Pekanbaru atas nama Bistamam Hanafi yang diterbitkan pada 18 November 1968 merupakan ijazah sah milik kliennya.

Penyesuaian nama tersebut telah dinyatakan legal melalui proses pengadilan, sehingga tidak bisa lagi dijadikan dasar untuk menggugat keabsahan pencalonan H. Bistamam.

Ia juga menekankan bahwa SKPI untuk jenjang SD dan SMP yang kini dipersoalkan bukan merupakan syarat pencalonan kepala daerah.

“Sesuai PKPU No. 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan PKPU No. 10 Tahun 2024, hanya ijazah SMA atau sederajat yang menjadi syarat. Maka, polemik soal SKPI SD dan SMP jelas berlebihan,” tegasnya.

SKPI yang diterbitkan masing-masing oleh Kepala SDN 31 dan SMPN 1 Pekanbaru, diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, dan dikeluarkan berdasarkan laporan kehilangan serta surat pertanggungjawaban mutlak dari H. Bistamam.

Penerbitannya juga mengacu pada Permendikbud No. 29 Tahun 2014 sehingga sah secara hukum.

Menanggapi isu ini, Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan menyatakan bahwa seluruh proses pencalonan Bistamam sebagai Bupati Rokan Hilir telah melewati tahap verifikasi dan klarifikasi oleh KPU setempat sesuai prosedur.

“Kalau ada masyarakat yang masih ragu, itu hak mereka. Tapi jangan sampai merusak hak konstitusional orang lain yang telah dinyatakan memenuhi syarat dan kini menjabat resmi,” ujarnya. ***

Tags

Terkini