hukum

Kasus "Jatah Preman" Proyek Riau Bergulir, KPK Periksa Plt Gubernur SF Hariyanto

Senin, 27 Juli 2026 | 20:38 WIB
Kasus "Jatah Preman" Proyek Riau Bergulir, KPK Periksa Plt Gubernur SF Hariyanto.

Dalam pertemuan yang melibatkan enam Kepala UPT Wilayah I hingga VI, awalnya dibahas komitmen setoran sebesar 2,5 persen dari tambahan anggaran.

Namun, permintaan itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar oleh M Arief Setiawan yang disebut penyidik bertindak sebagai representasi Abdul Wahid.

Menurut KPK, permintaan tersebut disertai ancaman mutasi hingga pencopotan jabatan bagi pejabat yang tidak memenuhi permintaan.

Di kalangan internal Dinas PUPR PKPP Riau, praktik itu dikenal dengan istilah "jatah preman".

Kesepakatan pengumpulan dana kemudian disebut dikunci dalam pertemuan lanjutan para kepala UPT dan menggunakan sandi "7 batang", yang merujuk pada nilai setoran sekitar Rp7 miliar.

Penyidik mengungkap aliran dana berlangsung secara bertahap. Penyidikan perkara ini masih terus berlangsung.

KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana, peran masing-masing pihak, serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara utuh dugaan praktik pemerasan dalam pengelolaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. ***

Halaman:

Tags

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB