hukum

Kasus "Jatah Preman" Proyek Riau Bergulir, KPK Periksa Plt Gubernur SF Hariyanto

Senin, 27 Juli 2026 | 20:38 WIB
Kasus "Jatah Preman" Proyek Riau Bergulir, KPK Periksa Plt Gubernur SF Hariyanto.

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Penanganan perkara dugaan pemerasan terkait anggaran proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus bergulir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/7/2026), memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai saksi dalam perkara yang dikenal dengan istilah "jatah preman" di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

Pemeriksaan terhadap SF Hariyanto dilakukan ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau.

Berbeda dari pemeriksaan sebelumnya yang banyak dilakukan di Jakarta, kali ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Pekanbaru.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

Menurut dia, penyidik masih terus mendalami berbagai fakta dan keterangan saksi dalam pengembangan perkara dugaan pemerasan yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada November 2025.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Riau," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin sore.

Selain SF Hariyanto, KPK juga memanggil lima saksi lain, yakni Rafii dan Dahri Iskandar yang merupakan ajudan Gubernur Riau, anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PKB Siti Aisyah, mantan Komisaris KPID Riau periode 2021–2025 Bambang Suwarno, serta Febri Ramadani yang merupakan sopir gubernur.

Pemeriksaan terhadap SF Hariyanto menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang telah berlangsung sejak akhir 2025.

Sebelumnya, pada 15 Desember 2025, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah SF Hariyanto.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura, serta sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan penyidikan.

Dalam perkembangan perkara, KPK pada 13 April 2026 menetapkan sekaligus menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid, sebagai tersangka baru.

Penetapan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan dari OTT yang dilakukan KPK pada 3 November 2025.

Pada OTT tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau saat itu Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.

Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, praktik pengumpulan fee proyek bermula pada Mei 2025 ketika tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR PKPP meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB