PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Kebakaran Lahan di kota Pekanbaru pada Rabu (18/9/2019) terjadi di Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai.
Kapolsek Rumbai Iptu Viola saat dikonfirmasi riausatu.com membenarkan adanya kebakaran lahan di wilayah tugasnya.
"Iya ada, kemarin siang. Itu lahan sawit seluas 10 meter, tapi sudah cepat dipadamkan masyarakat," kata Viola, Kamis (19/9/2019) saat menghadiri acara pisah sambut Dandim Pekanbaru di Makodim Pekanbaru.
Iptu Viola mengimbau agar masyarakat peduli kepada lingkungan.
"Kalau ada yang membakar lahan tolong dilaporkan ke kami. Dan rata-rata lahan gambut. Untuk itu, kalau yang merokok jangan sampai membuang puntung rokok sembarangan yang mengakibatkan kebakaran," sebutnya.
Ia menegaskan bahwa jika kedapatan pelaku pembakaran lahan ataupun hutan akan dikenakan sanksi tegas.
"Kita akan kenakan Pasal 108 UU LHK nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda minimal Rp 3 milyar, maksimal Rp 10 milyar," terangnya.(fat)