Ditlantas Polda Riau Tilang 202 Pengendara

photo author
Administrator, Riau Satu
- Sabtu, 7 September 2019 | 13:52 WIB

PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Operasi Patuh Muara Takus 2019 di hari kedelapan yang berlokasi di jalan SM Amin, Kamis (5/9/2019), Ditlantas Polda Riau menilang sebanyak 124 pengendara.

Sedangkan di hari kesembilan, Jumat (6/9/2019), sebanyak 78 pengendara ditilang di lokasi jalan Jenderal Sudirman Ujung dekat Pelita Pantai, Pekanbaru.

Dirlantas Polda Riau melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP Eko Wimpiyanto SIK, menjelaskan, di hari kedelapan, untuk kendaraan roda dua pelanggaran sebanyak 62 unit dan roda empat sebanyak 62 unit.

"Untuk Barang Bukti yang diamankan diantaranya SIM 34, STNK 83, Kendaraan Bermotor 6 dan Buku Uji 1," ujar Kasubdit Gakkum kepada riausatu.com, Sabtu (7/9/2019).

Untuk jenis pelanggaran roda dua itu, kata AKBP Eko, tidak menggunakan helm sebanyak 8, surat-surat kendaraan 14, bonceng lebih dari 1 orang sebanyak 8, Marka Rambu sebanyak 18 dan melawan arus sebanyak 14.

"Sedangkan untuk jenis pelanggaran roda empat diantaranya melebihi muatan sebanyak 14, surat-surat sebanyak 24, Safety Belt atau sabuk pengaman mobil sebanyak 8, Marka Rambu 5, melawan arus 5, melebihi batas kecepatan 3 dan kelengkapan 5," terangnya.

Untuk di hari kesembilan, sambung AKBP Eko, kendaraan roda dua ada 37 unit dan roda empat ada 41 unit.

"Barang Bukti yang diamankan diantaranya SIM 24, STNK 43, Kendaraan Bermotor 11. Jenis pelanggaran kendaraan roda dua yakni tidak menggunakan helm sebanyak 10, surat-surat kendaraan 14, bonceng lebih dari 1 orang sebanyak 3, marka rambu 5 dan melawan arus ada 5," urainya.

Untuk jenis pelanggaran roda empat, imbuh AKBP Eko, muatan ada 5, surat-surat kendaraan 9, safety belt 10, marka rambu 7, melawan arus 6, kelengkapan 4.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau berharap kepada masyarakat untuk dapat mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang ada di jalan serta mengutamakan keselamatan di jalan.(fat)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X