Pengedar dan 17 Paket Ganja Diamankan Polisi

photo author
Administrator, Riau Satu
- Senin, 17 Juni 2019 | 15:29 WIB

BUKITTINGGI,RIAUSATU.COM-Narkoba merupakan musuh bersama yang harus diperangi. Karena bisa merusak diri.

Di Bukittinggi, seorang pengedar ganja VR (38) dan Barang bukti sebanyak 17 paket, pada Sabtu (15/6/2019) sekira pukul 22.30 WIB, berhasil diamankan Polres Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Pradipta Putra Pratama SH SIK mengatakan bahwa benar pada hari Sabtu (15/6/2019) sekira pukul 22.30 WIB, bertempat di sebuah rumah di Jorong Titih Kenagarian Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam telah dilakukan penangkapan seseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja dengan tersangka VR.

Awal mula kejadian, Kasat Resnarkoba bersama anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga memiliki narkotika diduga jenis ganja di daerah Jorong Titih Kenagarian Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam.

Selanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan, dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka VR yang sedang berada didalam rumahnya.

"Setelah tersangka VR diamankan, dihadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka VR dan ditemukan barang bukti berupa 1 puntung rokok merek Dunhill mild yang bercampur Narkotika diduga jenis ganja didalam saku jaket yang dipakai tersangka," kata Kapolres Bukittinggi.

Kemudian, lanjut Kapolres Bukittinggi, dilakukan penggeledahan didalam rumah tersangka dan ditemukan 1 kantong plastik putih merk Dabob dibawah lemari didalam kamar tersangka VR.

"Dan setelah diperiksa, didalamnya terdapat 17 paket narkotika diduga jenis ganja yang terbungkus plastik warna bening, 1 timbangan merk Fukita warna merah yang terletak di atas lemari didalam kamar. Dari Barang Bukti tersebut, tersangka VR mengakui bahwa narkotika diduga jenis ganja tersebut adalah miliknya. Selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut. Kemudian tersangka VR dan Barang Bukti dibawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka VR dikenakan pasal 114, 111 jo 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.(fat)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X