TAPUNG,RIAUSATU.COM-Pasangan Suami Isteri (Pasutri) yakni AG (27) dan isterinya DH (24), Rabu siang (20/2/2019) dibekuk aparat kepolisian dari Polsek Tapung karena diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu di wilayah Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo SIK melalui Panit Reskrim Ipda Novris H Simanjuntak SH saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kedua tersangka yang merupakan pasangan suami isteri ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah Barang Bukti antara lain 5 paket besar dan 7 paket kecil narkotika jenis sabu, 2 buah dompet dan 3 unit HP milik tersangka.
"Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu siang 20 Februari 2019) sekira pukul 12.00 WIB, saat itu Tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di rumah tersangka yang berlokasi di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika," kata Panit Reskrim.
Atas informasi itu Kapolsek Tapung perintahkan Panit Reskrim Ipda Novris H Simanjuntak SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumahnya. Kemudian petugas mengamankan pasangan ini dan selanjutnya disaksikan Ketua RW setempat dilakukan penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka ditemukan sebuah dompet yang berisi 5 paket besar dan 7 paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah kasur tempat tidurnya. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya seraya menambahkan, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.(fat)