Diamankan Polisi di Warnet, Terduga Curanmor tak Berkutik

photo author
Administrator, Riau Satu
- Selasa, 22 Januari 2019 | 09:24 WIB

BUKITTINGGI,RIAUSATU.COM-Seorang pria diduga melakukan tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yakni AG (23), berhasil diamankan pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Andi Mohamas Akbar Mekuo SH SIK didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Rommy Hendra Kurniawan SH MM menjelaskan, berawal dengan adanya Laporan Polisi dari pelapor yang melaporkan telah kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 Warna hitam Nopol BA 2656 LU di Jalan Puding Mas Tabek Gadang kelurahan Aur Kuning kecamatan ABTB kota Bukittinggi ke piket pelayanan Polres Bukittinggi.

Adanya laporan tersebut, Kasat Reskrim pun memerintahkan ke Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi dibawah pimpinan Ipda Fikri Rahmadi STrK untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan tersebut didapat informasi dari masyarakat bahwa sepeda motor korban diambil oleh tersangka AG.

"Kemudian anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan terhadap tersangka AG. Dan pada Jumat 18 Januari 2019 sekira pukul 04.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Warnet Cerea Simpang Lambau," kata Kasat Reskrim.

Selanjutnya tersangka AG bersama dengan Barang Bukti sepeda motor dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses hukum selanjutnya.

"Terhadap tersangka AG dikenakan pasal 363 KUHPidana," jelasnya.(fat)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X