Polres Bukittinggi Amankan 3 Pria

photo author
Administrator, Riau Satu
- Selasa, 22 Januari 2019 | 08:57 WIB

BUKITTINGGI,RIAUSATU.COM-IS (18), MR (23), AA (27) terpaksa diamankan pihak Satuan Reserse Narkoba Kepolisian resor (Polres) Bukittinggi karena kedapatan memiliki narkoba jenis ganja.

Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Pradipta Putra Pratama SH SIK menjelaskan bahwa penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari adanya informasi masyarakat akan adanya transaksi narkotika.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan sebagai informasi tersebut benar kemudian dilakukan  penangkapan kepada Tersangka inisial IS berhasil diringkus di Jalan dekat Mushalla Darul Ma’mur Kubu Tapi Sungai Rotan Batu Taba Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam, sekira pukul 21.00 WIB.

"Setelah diamankan dihadapan saksi-saksi, selanjutnya dilakukan penggeledahan. Dari badan dan pakaiannya tersangka ditemukan 2 paket narkotika diduga jenis ganja, yang terbungkus kertas warna putih," katanya.

Sambungnya, dari pengakuan IS bahwa barang haram itu dia dapatkan dari MR.

"Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan sekitar pukul 22.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap MR, yang berada di sebuah Rumah Kontrakan di Jorong Bonjo Kanagarian Panampuang Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam. Dan tersangka diamankan, serta dihadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan dibadan dan pakaian ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis Ganja yang terbungkus plastik warna bening di dapur rumahnya," urainya.

Pengakuan dari tersangka MR, ganja itu  diperoleh dari AA, dan selanjutnya Tim Opsnal kembali melakukan pengembangan dan pengejaran tersangka AA dan pada pukul 00.10 WIB, Jum’at (18/1) dini hari, AA berhasil ditangkap di sebuah rumah yang berada di Dusun Bawah Tabiang Jorong Simarasok Kenagarian Simarasok Kecamatan Baso Kabupaten Agam.

"Tersangka AA diamankan serta dihadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis ganja yang terbungkus plastik, pada saku bagian belakang celana jeans pendek merk CK dan diakui tersangka AA, bahwa narkotika diduga Jenis Ganja tersebut adalah miliknya. Selanjutnya ketiga tersangka dan  barang bukti dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk dilakukan proses selanjutnya," pungkas Kasat Res Narkoba.

Kasat Resnarkoba menambahkan, ketiga tersangka dikenakan pasal 111 dan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(fat)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X