SIAKHULU,RIAUSATU.COM-Zl (63) seorang kakek warga Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siakhulu, Kampar, yang diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur, inisial F (10), Sabtu malam (9/12/2017) akhirnya diamankan Kepolisian Sektor Siakhulu, Polres Kampar.
Kapolsek Siakhulu, Kompol Vera Taurensa mengatakan, tersangka ZI, saat ini telah diamankan di Polsek Siakhulu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek, dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, tersangka mengakui perbuatannya.
ZI dilaporkan orangtua korban atas dugaan Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur (sodomi).
Diperkirakan kejadian pencabulan yang dialami korban terjadi sekitar November hingga awal Desember 2017, di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siakhulu, Kampar.
Terungkapnya dugaan pencabulan ini berawal Sabtu 09 Desember 2017 dimana ketika itu orangtua korban mendapat pengakuan dari korban, bahwa korban telah beberapa kali disuruh memegang, menghisap-isap alat kemaluan tersangka ZI serta beberapa kali disodomi dengan cara dibujuk dan diberikan imbalan uang.
Mendengar pengakuan dari anaknya, kemudian orangtua korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Siakhulu.
Unit Reskrim Polsek Siakhulu dipimpin Kanit Reskrim Iptu Marupa Sibarani SH, langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan atas perkara tersebut. Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku ZI.(fat)