4 Perusahaan Dilaporkan ke Polda Riau dan BP Gakkum Lingkungan Hidup

photo author
Administrator, Riau Satu
- Kamis, 7 Desember 2017 | 14:59 WIB

PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Sejarah panjang terkait pelanggaran penerbitan izin hingga aktifitasnya yang menyebabkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan hidup khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, PT Indrawan Perkasa atau Alona serta 3 Perusahaan afiliasi First Resources resmi dilaporkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau ke Polda Riau dan Kantor Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera pada 17 November 2017 lalu.

Adapun 3 perusahaan afiliasi First Resources tersebut adalah PT Indogreen Jaya Abadi, PT Citra Palma Kencana dan PT Setia Agrindo Mandiri yang diduga kuat dalam proses penerbitan izin serta aktifitasnya menabrak sejumlah aturan terkait dengan perlindungan ekosistem gambut dan dampak buruknya terhadap kelestarian alam serta konflik sosial yang ditimbulkan.

Walhi Riau yang diwakili Suryadi, Devi Indriani dan Ali Mahmudaini memaparkan sejumlah temuan pelanggaran yang dilakukan ketiga korporasi sawit tersebut.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh afiliasi First Resources bukanlah hal yang baru. Mengingat perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya telah masuk dalam daftar perusahaan yang dievaluasi izinnya dalam Rapat Gabungan Komisi I dan II DPRD Inhil dan Pemerintah Kabupaten Inhil karena bermasalah dengan lingkungan dan masyarakat," kata Ali dalam keterangan Pers kepada awak media, Kamis (7/12/2017) di Pekanbaru.

Devi menambahkan, bahwa temuan Walhi Riau sangat relevan dengan pembahasan rapat gabungan tersebut. Salah satu perusahaan ini bahkan 30 persen dari areal konsesinya berada di lahan gambut dengan kedalaman lebih dari 4 meter, dan hal tersebut tidak serta merta membuat perusahaan sawit ini sadar akan tanggungjawabnya dan tergambar dari riwayat kebakaran yang terjadi.

"Selain afiliasi First Resources, PT Indrawan Perkasa/Alona terindikasi kuat melakukan berbagai tindak pidana khususnya penyerobotan lahan, menduduki lahan tanpa izin serta melakukan aktifitas perkebunan tanpa izin serta melakukan aktifitas perkebunan tanpa izin di Kabupaten Indragiri Hilir, kami melampirkan bukti-bukti dan hasil kajian Walhi Riau guna mendukung, mempermudah dan mempercepat proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Riau dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan," imbuhnya.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Riau, Riko Kurniawan mengungkapkan bahwa laporan ini harus segera ditindaklanjuti mengingat kerusakan lingkungan hidup, ekosistem gambut dan konflik yang akan terus berlangsung jika laporan ini menguap begitu saja.

"Rakyat Riau tidak lupa bencana kabut asap yang pernah terjadi, rakyat juga tidak lupa SP3 15 perusahaan penyumbang kabut asap pada 2015 yang lalu. Hari ini 6 juta rakyat menanti keberanian Kapolda Riau dan jajarannya untuk menindak 4 perusahaan nakal di Kabupaten Indragiri Hilir yang sudah kami laporkan," imbuh Riko.

Dewan Daerah Walhi Riau yang diwakili Suryadi mengingatkan bahwa menurunnya intensitas kabut asap di Riau tidak serta merta menjadi refleksi perbaikan pengelolaan dan perlindungan negara terhadap ekosistem gambut yang sebagian besarnya juga menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.

"Tujuan laporan beberapa waktu yang lalu jelas, agar Polda Riau segera melakukan tindakan hukum serta Kantor Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera mengambil tindakan sesuai dengan kewenangannya dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan," tutupnya.

Ditambahkan Devi, untuk Kerusakan Lingkungannya itu dari sisi pelanggaran gambut.

"Keempat perusahaan tersebut diduga melakukan kerusakan lingkungan gambut. PP nomor 57 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan gambut. Berada dikedalaman lebih dari 3 meter, yang seharusnya fungsi budidaya gambut itu tidak boleh lebih dari 3 meter," tegas Devi.

Sambung Devi, Alona diduga memiliki izin IUP di INHU, namun dalam prakteknya beroperasi di Inhil. PT Indogreen Jaya Abadi itu IUP nya sudah 2013 beroperasi di 6 desa yakni Desa Concong, Sungai Berapit, Panglima Raja, Kampung Baru, Concong Dalam dan Sungai Bela di 2 desa yakni Kecamatan Concong dan Kuala Indragiri. Pelanggarannya diduga arealnya berada di gambut kedalaman 2-4 meter dan ada areal bekas Karhutla.

"Sampai hari ini, mereka masih pembukaan pendalaman kanal seperti Alona kedalaman 2 sampai 4 meter. Sedangkan PT Citra Palma Kencana beroperasi di Desa Rambayan Kecamatan Gaung Anak Serka dengan luas 4087 meter persegi. Pelanggarannya diduga ada kejanggalan di lahan gambut dan riwayat karhutla dan ada indikasi penyerobotan lahan. PT Setia Agrindo Mandiri memiliki riwayat karhutla dari 2012-2015 dengan luas 25-30 persen dari luas areal konsesinya dimana luasan tersebut terindikasi merupakan gambut dengan kedalaman lebih dari 4 meter. Hasil rapat gabungan Komisi I dan II DPRD Inhil pada 2015 silam yang intinya akan mengevaluasi seluruh perizinan perusahaan diduga bermasalah dengan lingkungan dan masyarakat. Kenyataannya, mereka (perusahaan,-red) tidak mengindahkan," sebut Devi.

Imbuh Devi, kita juga ingin melihat keberanian Kapolda Riau yang baru ini untuk melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang bermasalah.

Sementara itu, Suryadi menyebutkan bahwa Walhi Riau mendesak kepada pemerintah untuk serius segera membentuk lembaga peradilan khusus lingkungan hidup.

"Kita berharap, penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian harus profesional," harapnya.

Ali menyimpulkan bahwa Walhi Riau tetap konsisten untuk penegakkan hukum dalam kehutanan dan meminta aparat penegak hukum harus tegas melakukan tindakan hukum.

Diuraikan Devi, PT Indrawan Perkasa/Alona memiliki luas lahan berdasarkan IUP sekitar 2000 hektare, PT Indogreen Jaya Abadi luas lahan berdasarkan IUP yang dimiliki sekitar 17.000 hektare, PT Citra Palma Kencana luas lahan berdasarkan IUP sekitar 4000 hektare dan PT Setia Agrindo Mandiri luas lahan berdasarkan IUP yang dimiliki sekitar 12.550 hektare.

"Berdasarkan laporan masyarakat diduga adanya Penyerobotan lahan masyarakat yang diduga dilakukan oleh PT CPK. Di Alona itu sendiri berdasarkan hasil temuan tim yang dibentuk oleh Pemkab Inhil yang terdiri dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Inhil Bagian Pemerintahan, Kantor Pertanahan serta Camat Keritang menyatakan bahwa berdasarkan Peta Tata Batas Kawasan Hutan Provinsi Riau areal kegiatan usaha perkebunannya merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," terang Devi.(fat)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X