PEKANBARU,RIAUSATU.COM-AB alias SS (41) seorang pelaku dalam kasus penipuan berawal kenal dengan korban lewat Media Sosial, dan ketemuan dengan korban dan berhasil menipu korban, akhirnya pelaku berhasil dibekuk Polresta Pekanbaru.
Penangkapan tersangka atas dasar Laporan Polisi nomor LP/126/XI/2017 Polda Riau Polresta Pekanbaru Polsek Lima Puluh pada 15 November 2017 atas nama pelapor Sofia Indra (41) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bertempat tinggal di Jalan Mahoni III Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH menjelaskan tersangka penipuan atas nama AB alias SS (41) dibekuk di sebuah Hotel Pekanbaru.
"Tersangka mengenali korban (Sofia,-red) melalui sebuah aplikasi di media sosial dengan nama samaran Surianto. AB mengajak korban ketemu di Pekanbaru. Saat ketemu, pelaku memperdayakan korban dengan mengambil barang berharga miliknya. Pengakuan tersangka saat diinterogasi petugas kepolisian telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali di lokasi yang berbeda," kata Kombes Susanto, Rabu siang (29/11/2017) dalam keterangan Pers di Mapolsek Limapuluh didampingi Kapolsek Kompol Angga F Herlambang dan Kasubag Humas Iptu Polius Hendriawan.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 2 Unit HP android merk Samsung S7 dan Xiaomi Note 3, 1 unit HP Samsung lipat, 17 lembar uang negara Malaysia dengan nominal 82 Ringgit, KTP dan Akte Kelahiran atas nama Sofia Indra, 1 lembar kwitansi pembayaran angsuran dan 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor Polisi BM 5216 AC. Diperkirakan kerugian kurang lebih sekitar Rp 8,3 juta.
"Tersangka AB dikenakan pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Limapuluh guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kombes Susanto.(fat)