Kabur ke Palembang, DPO Berhasil Ditangkap Polres Pelalawan

photo author
Administrator, Riau Satu
- Jumat, 20 Oktober 2017 | 03:31 WIB

PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Tim Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin Ipda Dafrigo selaku Kanit Reskrim, Selasa (17/10/2017) pukul 21.00 WIB telah berhasil menangkap seorang DPO yang kabur ke Palembang dalam kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK menerangkan bahwa dasar penangkapan adalah pada Senin 4 Juli 2017 sekira jam 13.15 WIB telah datang ke Polsek Pangkalan Kuras seorang laki-laki atas nama Arman (36) melaporkan perkara Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan terhadap barang-barang berupa Hand Phone dan aksesoris Hand Phone yang terjadi pada Sabtu 2 Juli 2017 sekira jam 10.30 WIB di Toko Army Com Jalan Lintas Timur Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

"Pelaku Am dan Barang Bukti Nota Transaksi Pengambilan Barang telah diamankan," ujar Kombes Guntur.

Kronologis kejadian, urai Kombes Guntur, pada Sabtu 2 Juli 2017 sekira jam 10.30 WIB, pelapor dan terlapor melakukan kerjasama transaksi jual beli Hand Phone berbagai merk di Toko Army Com jalan Lintas Timur Kelurahan Sorek Satu, yang mana pada saat itu terlapor mengambil berbagai jenis Hand Phone dan juga aksesoris Hand Phone dari toko pelapor. Dan selang beberapa hari kemudian, terhadap terlapor tidak ada menyerahkan uang hasil penjualan maupun barang yang tidak terjual tersebut kepada pelapor. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Kuras guna proses selanjutnya.

"Pada Senin 16 Oktober 2017, didapat informasi bahwa terhadap pelaku penipuan dan atau penggelapan yakni Am diketahui berada di Palembang. Selanjutnya Tim Reskrim Polsek Pangkalan Kuras dipimpin Kanit Reskrim pun berangkat menuju Palembang. Dan pada Selasa 17 Oktober 2017 sekira pukul 21.00 WIB, Tim Reskrim Pangkalan Kuras dengan dibantu dari Tim Reskrim Polresta Palembang pun berhasil mengamankan pelaku Am, dan selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Polsek Pangkalan Kuras untuk proses hukum selanjutnya," jelas Kombes Guntur.(fat)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X