PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Berdasarkan hasil investigasi, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menemukan seluas 29.102 hektare lahan sawit diduga ilegal yang diduga milik 5 korporasi sawit dan 2 cukong sawit masuk dalam Holding Zone hasil kerja Pansus RTRWP Riau 2017-2037.
Kepada wartawan dalam release Jikalahari membeberkan bahwa Korporasi sawit dan cukong yang lahannya berada dalam kawasan hutan yang hendak dilegalkan oleh Pansus RTRWP Riau yaitu:
1. PT Torganda seluas 9.979 hektare di Rohul.
2. PT Padasa Enam Utama seluas 1.926 hektare di Kampar.
3. PT Agro Mandiri/Koperasi Sentral Tani Makmur Mandiri seluas 485 hektare di Kampar.
4. PT Andika Pratama Sawit Lestari seluas 10.098 hektare di Rohul.
5. PT Citra Riau Sarana seluas 4.000 hektare di Kuansing.
6. Koko Amin seluas 614 hektare di Rohil.
7. Ationg dan Asiong seluas 2.000 hektare di Kuansing.
"Ini bukti di lapangan. Kami menilai, Pansus RTRWP Riau tidak membuka dokumen draft RTRWP dan tidak melibatkan publik selama penyusunan RTRWP Riau karena ada kepentingan korporasi sawit dan cukong ilegal yang diakomodir. Mengapa Pansus RTRWP Riau mengakomodir kepentingan korporasi dan cukong," sebut Wakil Koordinator Jikalahari, Made Ali dalam releasenya kepada wartawan.
Pada September 2017, sambungnya, Gubernur Riau menyerahkan Ranperda RTRWP Riau 2017-2037 hasil Paripurna DPRD Riau kepada Menteri Dalam Negeri. Dalam Ranperda RTRWP Riau seluas 405.874 hektare dari 1.045.390 hektare diusulkan menjadi non kawasan hutan (usulan Holding Zone), sisanya 640.257 hektare tidak disetujui DPRD Riau karena diduga merupakan areal perusahaan besar yang dikuasai tanpa izin. DPRD Riau menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya.
Sisa 405.874 hektare itu diusulkan diubah menjadi non kawasan hutan. Namun, karena proses pelepasan kawasan hutan butuh waktu lama, DPRD Riau memasukkannya kedalam Holding Zone.
Didalam Draft RTRWP Riau, DPRD Riau memasukkan Pasal tentang Holding Zone dengan rincian sebagai berikut:
1. Pemukiman dengan luas 19.317 hektare.
2. Infrastruktur, Fasos dan Fasum dengan luas 7.078 hektare.
3. Kawasan Industri dengan luas 399 hektare.
4. Perkebunan Rakyat dengan luas 321.717 hektare.
5. Hutan Lindung dengan luas 1.798 hektare.
6. Kawasan Perikanan dengan luas 183 hektare.
7. Kawasan Pertanian dengan luas 55.355 hektare.
Awal Oktober, Jikalahari melakukan investigasi terhadap Holding Zone seluas 405.847 hektare yang masuk dalam Ranperda RTRWP Riau 2017-2037.
"Tim masih terus mengidentifikasi areal yang di Holding Zone untuk di "putihkan" menjadi non kawasan hutan. Ini temuan pertama. Temuan berikutnya akan kami sampaikan ke publik," kata Made.
"Kelima korporasi dan dua cukong sawit itu selama ini beroperasi tanpa izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Itu berarti mereka melakukan tindak pidana kehutanan. Sampai detik ini, mereka tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK. Dengan memasukkan korporasi dan cukong itu kedalam Holding Zone, sama saja DPRD Riau melegalkan tindakan kejahatanan mereka," kata Made.
Selain temuan lahan yang dikelola korporasi dan cukong di area Holding Zone, temuan penting lainnya adalah menurunnya secara signifikan luasan Kawasan Lindung Gambut yang hanya menjadi 21.615 hektare. Pengurangan luasan gambut tersebut berdampak kepada terkendalanya kegiatan restorasi gambut BRG di Riau. Luasan gambut bekas terbakar di areal korporasi yang seharusnya menjadi fungsi hutan lindung gambut, akan ditetapkan menjadi fungsi budidaya.
Jikalahari bersama Eyes On The Forest selain melakukan investigasi ke lapangan, juga mengirim surat ke Mendagri, KLHK dan Badan Restorasi Gambut untuk menolak Ranperda RTRWP Riau 2017-2037 karena bertentangan dengan kebijakan dan produk hukum Presiden Jokowi, proses penyusunannya tidak pernah melibatkan masyarakat terdampak dan komunitas yang selama ini berjuang menyelamatkan hutan dan tanah.
Jikalahari merekomendasikan kepada:
1. Mendagri menolak Ranperda RTRWP Riau 2017-2037 dan memerintahkan Gubernur Riau membahas ulang proses penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan RTRWP Riau dengan melibatkan publik.
2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara substansial tidak menyetujui Holding Zone seluas 405.874 hektare, karena bertentangan dengan PP 104/2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. MenLHK memerintahkan Gubernur Riau mengusulkan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan untuk wilayah Provinsi berdasarkan partisipasi publik, ruang ekologis dan kawasan lindung gambut.
3. Badan Restorasi Gambut menolak Ranperda RTRWP 2017-2037 karena hanya mengakomodir kawasan lindung gambut seluas 21.615 hektare.
Sementara itu, Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari, Nurul Fitria saat diwawancarai riausatu.com menyebutkan, temuan-temuan ini memperkuat dugaan kita bahwa Holding Zone ini kan tidak sesuai pada tempatnya.
"Jadi kita dorong ini sebagai salah satu alasan kenapa Ranperda RTRWP itu jangan disahkan dulu oleh Mendagri, dikembalikan lagi dan disusun ulang atau ditinjau ulang," kata Nurul.
Nurul yang kerap disapa Yaya ini menambahkan, terkait penegakan hukumnya sendiri karena perusahaan dan cukong-cukong ini beroperasi dalam kawasan hutan tanpa izin, kita bikin laporannnya nanti dan diserahkan ke penegak hukum untuk penegakkan hukum lebih lanjut.
"Sebelum-sebelumnya, Jikalahari dengan Koalisi Rakyat Riau menemukan bahwa perusahaan ini beroperasi dalam kawasan hutan dan diserahkan ke penegak hukum. Dan salah satunya yang sedang sidang saat ini ada PT Peputra Jaya yang juga beroperasi dalam kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan hutan. Nah, kita juga dorong itu penegakan hukum terhadap korporasi dan cukong-cukongnya," urai Yaya.
Untuk penindakannya, sambungnya lagi, kita biasanya membikin hasil temuan investigasi, ini temuannya dan kita bicara rekomendasi disana laporannya.
"Dari 405 ribu hektare yang di Holding Zone-kan itu, kita baru menemukan 29 ribu hektare yang diperuntukkan korporasi dan cukong. Ini masih temuan awal, untuk selanjutnya, tim masih ada di lapangan sedang mengumpulkan data. Yang jelas, kita melihat dari 405 ini, sekitar 10 persennya itu sudah untuk korporasi dan cukong. Kita masih mengumpulkan data," jelas Yaya.
Jadi, kata Yaya, mereka beroperasi dalam kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri.
"Ada dalam UU 41 Kehutanan tahun 1999," terang Yaya.
Ditambahkan Yaya, untuk HTI, kita masih belum kesana karena masih permasalahan lahan sawit.(fat)