2 Warga Dumai Ini Diamankan Polisi karena Diduga Menimbun Minyak Tanah

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Jumat, 24 Juni 2016 | 16:50 WIB

DUMAI, RIAUSATU.COM-Tim Opsnal Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap penimbunan bahan bakar minyak (bbm) ilegal jenis minyak tanah di Jalan Langsat, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Riau, Kamis (23/6/2016) sekitar pukul 15.00 WIB.

Hal itu disampaikan Kapolres Dumai, AKBP Donald Happy Ginting kepada GoRiau.com, Jumat sore (24/6/2016) disela-sela rapat di Polda Riau. Dua pelaku berinisial R (66) dan TS (38), telah melakukan tindak pidana Niaga BBM tanpa Ijin Usaha Niaga Pasal 53 huruf (d) Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

''Barang bukti yang diamankan, yaitu 8 drum berisi minyak tanah. 14 jerigen yang berisi minyak tanah, 2 unit sepeda motor dan keranjang. Minyak tanah itu disimpan dibelakang ruko (rumah toko, red),'' ungkap AKBP Donald.

Sambungnya, kedua pelaku melansir minyak tanah menggunakan jeriken. Lalu dimasukkan ke dalam drum yang disimpan pelaku di belakang ruko. TS mengendarai sepeda motor BM 3828 DF, membawa 7 jeriken berisi minyak tanah dengan tujuan untuk menjual ke ruko tersebut.

''TS tidak dapat menunjukkan Ijin Usaha Niaga dari pihak yang berwenang. Tidak lama kemudian datang 1 unit sepeda motor lainnya membawa 7 jeriken yang berisi minyak tanah, namun saat diberhentikan, orang tersebut lari dan meninggalkan sepeda motor dan 7 jeriken yang berisi minyak tanah,'' papar AKBP Donald mengakhiri.

Barang bukti dan pelaku saat ini sudah diamankan ke Mapolsek Dumai Barat untuk pengusutan lebih lanjut. (dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

X