Tak Jelas, Kelanjutan 2 dari 4 Berkas Perkara Korporasi Karhutla

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Kamis, 9 Juni 2016 | 16:05 WIB

JAKARTA, RIAUSATU.COM-Dua berkas perkara korporasi kebakaran hutan akhirnya dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan. Namun, dua berkas lain dalam kasus yang sama tidak jelas kelanjutannya.

''Baru dua (berkas perkara) yang ke pengadilan ya, itu yang korporasi,'' kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), M Noor Rachmad, di Kejagung, Jakarta, Rabu (8/6/201).

Selain dua berkas dari empat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima dari Polri itu belum jelas kelanjutannya, Noor Rachmad juga mengaku lupa nama-nama perusahaan yang terlibat dalam korporasi tersebut.

''Saya tidak ingat satu persatu, harus di cek dulu, nanti salah,'' kilah dia.

Lebih lanjut, Noor Rachmad menyerahkan nasib dua berkas lainnya ke Mabes Polri yang melakukan penyidikan. ''Bisa dibilang begitu (sisanya di Mabes Polri),'' pungkas dia, sebagaimana dilansir merdeka.com.

Dari informasi, empat SPDP atas kasus korporasi kebakaran hutan itu, tiga di antaranya adalah PT Bumi Mekar Hijau, PT Tempiral Palm Rwsources dan PT Waimusi Agroindah. Sementara untuk secara keseluruhan terdapat 120 berkas perkara kebakaran hutan dari seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang diterima dari penyidik seluruh Polda-Polda, di mana kebakaran terjadi, seperti di Sumsel, Jambi, Riau, Kalbar dan Kalteng. (dri)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

X