Mesin Kapal Sitaan Polair Polda Riau dan Kapal Sitaan Kejari Meranti Dipreteli Maling

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Senin, 6 Juni 2016 | 17:03 WIB

SELATPANJANG, RIAUSATU.COM-Senin (6/6/2016) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB, warga Desa Alai Kecamatan Tebingtinggi Barat Kepulauan Meranti, Riau, menangkap tiga laki-laki. Ketiganya ditangkap lantaran kepergok warga sedang membawa barang curian berupa alat-alat mesin domfeng.

Kejarian ini pertama kali diketahui Jauzar dan Refi.

Waktu itu, dua orang warga Desa Alai ini baru saja pulang memancing sekira pukul 03.00 dari pelabuhan. Saat berada di Jalan Alai Kota depan Balai Desa, Jauzar dan Refi melihat 3 orang laki-laki yang mencurigakan.

Ketiganya yang mengendarai speda motor Astrea Grand BM 3410 JF diberhentikan, lalu dilakukan pengecekan. Terlihat ketiga warga yang bernama Is (52) warga Jalan Nangka Gang Pinang Kelurahan Selatpanjang Selatan, Yo (23) warga Jalan Pepaya Desa Centai Kecamatan Pulaumerbau, dan Rm (20) warga Dusun Rumbia Desa Telagabaru Kecamatan Rangsang membawa goni.

Ternyata di dalam goni tersebut terdapat 1 buah dinamo stater, 1 set kunci untuk membuka mesin, 1 goni alat-alat mesin domfeng.

Ketika ditanya warga, ketiganya mengaku alat tersebut diambil dari kapal yang berada di pelabuhan. Setelah di-cek, rupanya kapal itu merupakan barang bukti sitaan polair Polda Riau dan barang bukti sitaan Kejari Kepulauan Meranti. Kapal itu dititipkan kepada Sulaiman.

Tidak sampai di situ, pelaku juga mengaku bahwa apa yang mereka lakukan ini disuruh oleh Su warga Alai yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Guna menghindari amukan massa, menjelang subuh pelaku dan barang bukti diserahkan ke Mapolsek Tebingtinggi Barat.

''Pelaku dan BB telah diamankan di Mapolsek Tebingtinggi Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan pasal 363 KUHP,'' ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Asep Iskandar SIk MM, melalui Kapolsek Tebingtinggi Barat Ipda Asril SSos, Senin (6/6/2016) siang, sebagaimana dilansir GoRiau.com. (dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

X