Polisi Ungkap 4 Pencetak dan Pengedar Uang Palsu di Rohul & Kampar

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Sabtu, 28 Mei 2016 | 14:53 WIB

PASIRPANGARAIAN, RIAUSATU.COM-Kepolisian Sektor (Polsek) Tandun berhasil mengungkap komplotan pengedar uang palsu di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan Kabupaten Kampar. Sedikitnya 4 pria anggoota komplotan diduga pelaku pemalsuan uang diamankan bersama barang bukti.

Awalnya, polisi menangkap tiga pria asal Bangkinang, Kabupaten Kampar, diduga pemilik uang kertas palsu, yakni SFR alias Rizal (25), MF alias Fikri (16), dan PR alias Jali. Ketiganya ditangkap anggota Reskrim Polsek Tandun pada Jumat (27/5/16) sekira pukul 15.35 WIB, di jalan raya RT 003/ RW 002 Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun.

Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, melalui Paur Humas Ipda Efendi mengatakan peredaran uang palsu terungkap pada Jumat sore kemarin. Saat kejadian, pelapor Bripka Febri Irawan (49) sedang di rumahnya di RT 010/ RW005 Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, ketika tiga pria membeli rokok di warung tetangganya, Endang Astuti (30).

Saat itu, pelaku PR alias Jali diduga membayar rokok yang baru dibelinya pakai uang palsu. Mengetahui uang dibayarkan adalah palsu, Endang menegurnya. Jali malah lari ke mobil Avanza coklat metalik dikendarainya nomor polisi BM 1639 QJ, dan kabur dengan mobilnya ke arah Simpang Tri Brata (TB).

Endang melaporkan uang diduga palsu itu ke Bripka Febri Irawan yang kemudian mengejar tersangka yang kabur dengan mobil Avanza ke arah Simpang TB.

Dalam pengejarannya, Bripka Febri menghubungi rekannya Aiptu Haryanto yang tengah melaksanakan Operasi Patuh gabungan di Simpang TB. Mobil Avanza diberhentikan polisi.

Setelah dicek oleh pemilik warung, rupanya mobil yang berhenti merupakan orang yang belanja di warungnya pakai uang palsu.

''Dari penggeledahan, di dalam mobil dikendarai para pelaku (tiga pria) ditemukan barang bukti uang palsu,'' ungkap Ipda Efendi, Sabtu (28/5/2016), sebagaimana dilansir riauterkini.com.

Selain mengamankan 3 tersangka, anggota Polsek Tandun menyita barang bukti berupa uang diduga palsu sebesar Rp7,2 juta, terdiri 50 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu, dan 44 lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu.

''Pelaku (tiga) dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tandun,'' jelas Ipda Efendi.

Gerebek Rumah Pelaku di Bangkinang

Dari pengembangan, Jumat malam sekira pukul 21.30 WIB, 3 anggota Polsek Tandun dipimpin Kanit Reskrim dibantu Tim Opsnal Polres Rohul menggerebek rumah pelaku Rizal di Jalan Datuk Tabano Kota Bangkinang, Kampar, diduga dipakai untuk mencetak palsu.

Dari rumah ini, polisi Rohul menangkap pelaku lain berinisial RP alias Riki (32). Polisi juga menyita beberapa barang bukti, terdiri 2 printer, 1 bungkus kertas HVS, -1 buah cat semprot, dan -1 buah pisau cutter.

''Selanjutnya pelaku ini (Riki) dan barang bukti diamankan ke Polsek Tandun untuk proses selanjutnya,'' pungkas Ipda Efendi dan mengakui 4 pelaku sudah diamankan. (dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

X