PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Sebanyak dua bandar narkoba berinisial YG (26) dan ZK ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau, Senin (18/4/2016) malam, didua tempat berbeda dengan barang bukti yang disita antara lain 11 paket sabu serta tiga paket kecil ganja kering.
Diawali informasi masyarakat, sekitar pukul 19.30 WIB, anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penggerebekan di sebuah rumah Jalan Merak, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Di Sana, petugas meringkus tersangka YG serta barang bukti berupa tiga paket sedang sabu, tiga paket kecil ganja, sebuah timbangan digital, satu alat isap sabu dan puluhan plastik pembungkus.
''Dari TKP pertama, tersangka YG mengaku mendapat barang haram tersebut dari rekannya yangg saat itu sedang menginap disalah satu hotel Jalan Kereta Api, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru,'' ujar Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH, saat dikonfirmasi GoRiau.com, Selasa (19/4/2016).
Iwan mengatakan, tanpa mengulur waktu, malam itu juga anggotanya langsung melakukan penggerebekan di kamar hotel itu, dan tersangka ZK berhasil diringkus bersama dengan barang bukti empat paket besar sabu, tiga paket sedang, satu paket kecil, satu bong, satu mancis dan handphone milik tersangka ZK.
''Kedua tersangka YG dan ZK langsung kita amankan ke Mapolresta untuk proses penyidikan dan pengembangan,'' kata Iwan.
Dengan diamankannya dua tersangka pengedar narkoba tersebut, Kasat melanjutkan, pihaknya tengah melakukan pengembangan labih lanjut untuk mengejar bandar besarnya yang saat ini identitasnya sudah dikantongi petugas.
''Kita masih akan melakukan pengembangan dan mengejar bandar besar yang menjadi pemasok kedua bandar ini. Untuk tersangka YG dan ZK dijerat pasal 111 jo 112 jo 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,'' tukas Kasat. (dri)