PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Said Fhazli, seorang tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Riau ke Universitas Islam Riau, terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad Pekanbaru.
Direktur CV GEE ini mengaku mengalami patah tulang tangan sebelah kiri. Sebab, kejadian tersebut telah terjadi sebulan yang lalu dan baru ditangani sekarang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhyaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dikonfirmasi mengungkapkan, Said Fhazli mesti menjalani pemeriksaan akibat patah tulang yang dialaminya.
''Hal tersebut sebagaimana rekomendasi dokter Rutan (Sialang Bungkuk),'' ujar Adhyaksa saat ditemui di sela-sela pengurusan administrasi sebelum membawa Said Fhazli ke RSUD Arifin Ahmad di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa (11/8), sebagaimana dilansir merdeka.com.
Terkait kejadian yang menimpa tersangka ini, Kepala Seksi Penuntutan Kejati Riau ini mengaku baru mengetahuinya Senin (10/8) kemarin.
''Baru kemarin kita terima surat dari pihak Rutan. Makanya langsung kita tanggapi,'' pungkas Adhyaksa.
Terpisah, Kepala Rutan (Karutan) Kelas II B Sialang Bungkuk Sugeng Hardono mengaku kalau tersangka sudah memiliki riwayat patah tulang.
''Sebelum masuk ke Rutan, memang sudah patah juga,'' ujar Sugeng saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Terkait kejadian terkini yang menimpa Said Fhazli, kata Sugeng, dia telah menyampaikannya hal tersebut ke pihak keluarga dan pihak kejaksaan.
''Surat sudah kami kirim jauh-jauh hari. Kalau lambat diterima, itu karena pengiriman surat dilakukan lewat pos. Itu memang sudah prosedur,'' pungkas Sugeng.
Informasi dihimpun, Said Fhazli diketahui mengalami patah tulang tangan sebelah kiri. Hal tersebut dialami saat tengah mengambil wudhu untuk melaksanakan Salat Subuh, Selasa (12/7) bulan lalu. Saat itu, dirinya diduga tersandung sesuatu sehingga terjatuh.
Dalam kasus ini, JPU belum juga melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Riau ke UIR ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Padahal, proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU telah dilakukan pada Kamis (4/6) lalu.
Untuk diketahui, kasus korupsi yang juga menyeret Emrizal, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIR itu terjadi saat UIR mengadakan penelitian bersama Institut Alam dan Tamadun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) Tahun 2011-2013.
Ketiadaan dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau. Ketika itu, Pemprov Riau memberikan hibah dana sebesar Rp 2,8 miliar.
Seiring berjalannya waktu, penyidik Kejati Riau menemukan penyimpangan dalam pertanggungjawaban bantuan dana tersebut. Beberapa item penelitian sengaja di-markup. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.633.228.670. (dri)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Redaktur